Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Sidang Ke 6 Gugatan Pra Peradilan H. Kastain, Penyerahan 81 Bukti Surat- Surat dari Termohon Menguatkan Pemohon


Liputan5news.com - Sidoarjo. Setelah pada sidang ke 5 gugatan Pra peradilan H. Kastain melawan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pemohon melengkapi 24 bukti surat- surat beserta saksi. Kini pada sidang ke 6 yang dilakukan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sidoarjo, termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sidoarjo melengkapi bukti surat-surat sebanyak 81 surat tanpa saksi. Rabu (9/4/2025)


Menurut kuasa hukum H. Kastain yakni M. Hakim Masyrufi Irfan, S.H. menyampaikan hari ini adalah lanjutan sidang pra peradilan antara pemohon haji Kastain melawan termohon Kejaksaan negeri Sidoarjo. Agenda hari ini adalah penyerahan bukti dari termohon. Dari pihak pemohon tadi juga menyerahkan bukti pendingan sidang kemarin, dan juga menyerahkan bukti tambahan sudah kita serahkan serta sudah diperiksa oleh kejaksaan. Bukti-bukti dari termohon juga sudah di periksa oleh pemohon. 


"Tadi termohon menyerahkan 81 berkas surat tanpa saksi. Banyaknya bukti berbeda dengan kwalitas bukti, meskipun mereka banyak bukti namun jika bukti tersebut tidak konkret atau tidak mendukung dari penetapan tersangka tersebut maka akan sia-sia. Kami sendiri tadi telah melihat bahwa bukti-bukti dari termohon ada yang menguatkan pemohon," ungkapnya.  


Lanjut Masyrufi terkait penetapan tanah itu. Badan Musyawarah Desa (BMD) beserta kepala desa itu sudah membuat keputusan pada tahun 2015 yang menyatakan bahwa sisa tanah penjualan ke Royal Park Regency dan Taman Dika sisa tanahnya statusnya dialihkan menjadi hak milik atas nama H. Sholeh P. Kambali dan kawan-kawan. Otomatis surat keputusan penetapan ini menunjukan bahwa tanah tersebut bukan tanah aset desa, dan itu sudah dicatat di dalam buku tanah desa (letter C). Sehingga pak Eko sendiri membeli tanah tersebut juga berdasarkan letter C tersebut.


"Klaim-klaim warga sendiri juga sangat tendensius, kenapa pada tahun-tahun sebelumnya tanah yang di jual ke Royal Park Regency dan Taman Dika itu tidak dipermasalahkan, kenapa tanah yang di jual ke pak Eko ini dipermasalahkan dan ini pun sudah tiga tahun yang lalu," ungkapnya. 


Masih kata Masyrufi semua nanti akan kita buktikan di pengadilan, prasangka - prasangka dalam masyarakat itu nanti akan kita patahkan di pengadilan. 


"Mudah-mudahan dengan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan ini oleh termohon bisa membawa keuntungan bagi H. Kastain selaku ahli waris dan pak Eko selaku pembeli tanah. Yang mana pak Eko sudah membeli tanah tersebut dengan itikad baik melalui notaris dengan surat-surat yang berdasarkan letter C yang dikeluarkan oleh desa," harapnya. 


Masyrufi juga menyampaikan menurut pandangan kami bukti-bukti yang diserahkan oleh termohon akan memperkuat pemohon. Yang mana salah satu bukti adanya surat keputusan yang dibuat oleh kepala desa sebelumnya tahun 2015 yang menyatakan tanah ini sudah dilepaskan dan menjadi hak milik H. Sholeh P. Kambali dan kawan-kawan. Sehingga kalau dipermasalahkan oleh ahli waris dalam berita acara pemeriksaan saksi di kejaksaan itu para ahli waris merasa tidak dilibatkan dan tidak mendapat bagian. Kalau ini memang sudah dialihkan menjadi hak milik kepada H. Sholeh P. Kambali hubungannya adalah ahli waris H. Kastain beserta 25 orang lainya sehingga ranahnya perdata bukan tindak pidana korupsi. 


"Menurut pandangan kami tanah tersebut bukan Tanah Kas Desa (TKD). Menurut surat keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Sidoarjo bahwa tanah sengketa yang dimaksud bukan tanah kas desa. Sehingga tuduhan korupsi itu adalah kabur alias tidak jelas," jelasnya. 


Masyrufi juga menyampaikan jika permohonan pemohon ini dikabulkan maka penetapan tersangka dan penahanan H. Kastain bisa dibatalkan. Dengan dikabulkannya permohonan oleh pemohon maka tanah tersebut bukan tanah kas desa dan pembelian tanah yang dilakukan oleh pak Eko bisa proses balik nama. 


"Sebenarnya penetapan tersangka dan penahanan H. Kastain oleh Kejaksaan ini sangat tendensius. Karena Kejaksaan tahu bahwa pak Eko sebagai pembeli ketika tanah ini menjadi sengketa warga, pak Eko melakukan gugatan perdata kepada H. Kastain menyatakan bahwa tanah ini benar-benar menjadi hak milik ahli waris, seharusnya Kejaksaan menunggu proses perdata selesai supaya jelas status tanah ini. Kalau kemarin H. Kastain sudah di tahan sedangkan nanti proses gugatan perdata menyatakan bahwa tanah tersebut adalah hak milik H. Kastain, terus apa dasar Kejaksaan menahan H. Kastain," pungkas Masyrufi. 


Sementara itu, pengacara yang lain yakni Iskandar Laka, S.H., M.H. menyampaikan proses pembuktian dari termohon itu terkait dengan penyelidikan dan penyidikan itu memenuhi unsur SOP yang mereka punya atau tidak. Penetapan tersangka dan upaya paksa penahanan itu sudah memenuhi SOP baru mereka lakukan. Sedangkan dari kami pemohon kami hanya membuktikan bahwa apa yang dilakukan termohon itu mengesampingkan alasan tanah itu, seharus dia mengikuti proses perdata dulu baru proses pidana berlangsung setelah mengetahui status tanah tersebut. Sehingga kalau H. Kastain sudah terbukti bahwa itu tanah aset desa baru termohon melakukan proses pidana terhadap H. Kastain.(Yanti)