Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Sidang Ke 5, Eko Lakukan Gugatan Buka Status Tanah Yang Dibelinya


Liputan5news.com - Sidoarjo. Dengan didampingi empat pengacaranya, Eko selaku pemilik PT Kembang Kenongo property mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo di Jalan Jaksa Agung Suprapto no 10 Sidoarjo. Selasa (8/4/2025).


Kedatangan Eko kali ini untuk menghadiri agenda sidang gugatan yang ke 5. Eko melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk membuka status tanah yang di belinya di Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Sidoarjo. Tanah tersebut digunakan Eko untuk membangun perumahan Griyo Sono Indah di Desa Sidokerto Kecamatan Buduran - Sidoarjo. 


Eko merasa dirugikan terkait gonjang - ganjing status tanah yang mereka beli hingga saat ini. Untuk itu Eko melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk membuka status tanah yang mereka beli. 


Kepada awak media yang memantau persidangan di pengadilan Negeri Sidoarjo, Eko mengatakan bahwa gugatan ini kami lakukan guna membuka status tanah yang saya beli. Tanah ini milik siapa ? Milik aset desa atau milik negara ? Atau milik pribadi. Karena saya membeli tanah ini berdasarkan milik pribadi, letter C yang tersisa belum di coret. Makanya itu H. Kastain menjual karena letter C nya masih utuh belum ada coretan, letter C ini atas nama H. Sholeh Kambali (Bapak dari pak Kastain). 


"Kami sangat dirugikan adanya kasus ini yakni user tidak mau membayar, in house 6 tahun, uang dari usaha saya habis," jelasnya. 


Lanjut eko saya sangat berharap pemerintah daerah ikut turun tangan untuk membantu membuka kejelasan status tanah yang saya beli.


Sementara itu salah satu pengacara yang turut mendampingi Eko yakni Iskandar Laka, S.H., M.H., menyampaikan sidang pada hari ini adalah atas permohonan pra peradilan H. Kastain, agendanya adalah pembuktian dari pemohon. Pemohon menghadirkan dua saksi fakta untuk menjelaskan terkait status tersangka juga penahanan itu, yang ada kaitannya dengan gugatan perdata untuk mengetahui status tanah. Apakah tanah itu milik desa atau milik H. Kastain secara pribadi. 


"Pembuktian tadi ada beberapa bukti surat kurang lebih ada dua puluh tiga (23) surat dan juga menghadirkan dua (2) orang saksi untuk menjelaskan apa yang mereka alami dalam proses jual beli antara pembeli dan penjual," jelasnya. 


Lanjut Iskandar jadi hari ini agendanya hanya pembuktian surat dan menghadirkan dua orang saksi untuk menjelaskan terkait status kepemilikan tanah dan juga penetapan tersangka dan penahanan terhadap H. Kastain. Sah atau tidaknya kami serahkan kepada putusan pengadilan.


"Dua orang saksi yang dihadirkan yakni pak Eko selaku pembeli tanah dan pak Ahmad Miftakhul Adim selaku karyawan administrasi PT. Kembang kenongo property," ungkapnya. 


Terkait tanggapan hakim dalam sidang Iskandar menyampaikan dalam pembuktian ini hakim hanya menanyakan terkait proses permohonan itu, bagaimana pembuktian itu, kenapa menghadirkan saksi itu, dan urgensinya apa terkait termohon karena termohon punya kewajiban untuk membuktikan bahwa penetapan mereka sebagai tersangka dan upaya paksa penahanan dia adalah sah. Sedangkan dari pihak pemohon menganggap penetapan mereka sebagai tersangka dan upaya penahanan mereka secara paksa tidak sah karena status kepemilikan tanah belum jelas. 


"Sehingga pembuktian tadi bukan terkait penetapan dan penahanan termohon sebagai tersangka tapi bagaimana kita. mengkonversikan kasus yang dihadapi oleh pemohon ini adalah kasus perdata karena status tanah belum jelas," ungkapnya.   


Iskandar menambahkan proses jual beli terjadi pada tahun 2022 dengan luas 4.530 meter persegi. Pada saat jual beli status tanah adalah letter C atas nama Sholeh P. Kambali mereka adalah orang tua dari H. Kastain.(Yanti)