Liputan5news.com - Sidoarjo. Menghadapi carut marutnya status tanah yang di beli, Eko owner PT. Kembang Kenongo Property selaku pengembang perumahan Griyo Sono Indah yang berlokasi di Desa Sidokerto Kecamatan Buduran, mendatangi Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan rapat dengar pendapat. Selasa (22/4/2024).
Rapat dengar pendapat dihadiri Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin bersama beberapa anggota komisi A yakni Rizal Fuady, Bambang Riyoko, Elok Suciati, M. Rafi Wibisono serta Camat Buduran Suprayitno, Plh Kades Sidokerto Subagyo, Sekdes Sidokerto Suhermanto, Pihak BPN, Dinas PMD dan BAKD.
Karena merasa dirugikan dengan didampingi tiga orang kuasa hukumnya Eko wadul ke komisi A DPRD Sidoarjo atas perkara jual beli tanah dengan Petani gogol gilir di Dusun Klanggri Desa Sidokerto Kecamatan Buduran yang kini sudah berproses hukum.
Pengaduan ini disampaikan Eko dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama instansi terkait dan komisi A, sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan dari kasus tanah yang disebut sebagian tanah aset Desa Sidokerto.
Dalam penyampaiannya Eko mengatakan saya sudah habis habisan membeli tanah yang sejak awal disebut tidak bermasalah dan bukan tanah aset desa. Namun karena sekarang bermasalah, banyak pembeli yang enggan melakukan pembayaran angsuran rumah diatas lahan itu.
Eko juga menyampaikan dalam proses jual beli, PT. Kembang Kenongo Property merasa bahwa pihaknya sudah melaksanakan kewajibannya selaku pembeli dan sudah dilakukan transaksi melalui notaris. Selain itu juga adanya surat keterangan bahwa tanah tidak dalam bersengketa.
"Saya yakin tanah tersebut bukan bagian dari aset desa dan juga pada proses jual beli tersebut juga diperkuat adanya saksi – saksi," ucapnya.
Eko juga menyampaikan saya membeli tanah Gogol Gilir seluas 4.420 m² dengan harga Rp2,4 miliar berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Tim 9.
“PT. Kembang Kenongo Property selaku pembeli merasa dirugikan dengan kasus ini. Sehingga kami minta wakil rakyat bisa memberikan solusi,” ungkapnya.
Begitu juga Iskandar Laka, S.H. M.H. selaku penasehat hukum Eko menyampaikan bahwa ada tiga point perihal yang disampaikan pada hearing kali ini. Pertama bahwa Eko membeli tanah ini dengan dengan etikad baik dari ahli waris Soleh Hambali yaitu H. Kastain. Di kemudian hari tanah ini dianggap masalah karena masuk dalam pidana korupsi yang dianggap aset desa, itu diluar dari tanggung jawab Eko selaku pembeli. Seharusnya Eko menjadi korban dan tanggung jawab ada di pihak Kades dan juga penjual. Untuk itu kami memohon keadilan lewat hearing di DPRD ini untuk memberikan solusi terkait dengan status tanah itu. Yang ke dua terkait kenapa dianggap leter C yang dikeluarkan kepala desa itu palsu, kenapa tidak sejak dari awal BPD maupun tokoh masyarakat itu protes dan melaporkan pemalsuan surat karena yang dirugikan mereka. Yang ke tiga terkait dengan klien kami melakukan upaya perdata. Seharusnya proses pidana itu menunggu putusan dari perdata terkait status tanah itu. Tapi karena ini jaksa menganggap pidana kusus maka dia melakukan proses sesuai prosedur. Dengan melihat proses perdata yang ada ini memerlukan waktu kurang lebih empat bulan kita sudah mendapatkan putusan. Putusan itu sendiri kita lihat apakah dari pihak tergugat itu nanti ada upaya hukum. Sedangkan untuk pidananya jangka waktu mereka proses pidana itu hanya dibatasi tiga bulan.
"Dengan dilakukannya hearing ini kami hanya meminta kepada DPRD sebagai wakil rakyat, bahwa telah terjadi satu penjualan tanah yang dianggap aset desa. Padahal tanah itu sendiri dalam status tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa yang dikatakan adalah sebagai tanah adat. Kami berharap hearing ini bisa memberikan kejelasan dari pihak-pihak yang berwenang," jelasnya.
H.Rizza Ali Faizin ketua komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut menyampaikan untuk mencari solusi atas perkara ini memang tidak mudah apalagi cepat. Karena kasus sengketa tanah Desa Sidokerto saat ini sudah masuk dalam proses gugatan di PN Sidoarjo.
Terlebih lagi, beberapa pihak yang berkompeten, juga sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Tentu saja Kejaksaan Sidoarjo tidak akan berani melakukan langkah hukum jika tidak memiliki alasan kuat. Karenanya kita tunggu hasil keputusan sidang nanti bagaimana,” ujar Rizza.
Rizza juga menyampaikan terkait dengan nasib lima puluh dua user, kita tetap menunggu karena belum keputusan pengadilan. Jadi nanti setelah putusan pengadilan baru kita pikirkan bersama. Karena kita mengawal kasus ini, dan ini baru diketahui semua dokumen - dokumen tadi tidak ada yang menyertakan bahwa itu aset. Jadi nanti masih perlu kita pertegas, perjelas statusnya biar di pengadilan. Setelah itu kita tindak lanjuti perkara ini, seperti apa user ke depannya.
Sementara itu anggota komisi A yang hadir dan memberikan tanggapan yakni :
Bambang Riyoko menyampaikan mengingat masalah ini sudah masuk proses hukum jadi kami harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sementara hari ini kami hanya bisa mendengar apa yang disampaikan oleh pihak pengembang Griyo Sono Indah.
Rizal Faudy, S.E. menyampaikan ini adalah bukan forum untuk mencari yang salah dan yang benar namun di forum ini kami berusaha menguraikan kok bisa masalah ini terjadi. Dari permasalahan ini dapat kita gunakan sebagai pembelajaran bagaimana caranya agar permasalahan ini tidak terjadi lagi ke anggota masyarakat yang lain di Sidoarjo dan berusaha mencarikan solusi untuk pak Eko dan para Usernya. Monggo untuk yang berkaitan dengan masalah ini agar di jelaskan secara terbuka terkait status tanah ini.
Pada hearing yang digelar di ruang paripurna DPRD Sidoarjo yang dihadiri sebagian anggota komisi A ini, memang tidak bisa bisa mengambil kesimpulan apapun.
Namun menurut Rizza Ali Faizin setidaknya dengan diskusi ini, bisa diketahui alur persoalan yang merugikan pihak pengembang atas pembelian tanah tersebut.
Sementara itu, kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sudah menetapkan dan menahan Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Ali Nasikin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli tanah kas desa.
Selain Ali Nasikin, dua orang lainnya bernama Samiun dan Kastain, juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini telah ditahan di Lapas Sidoarjo.(Yanti)