Liputan5news.com - Sidoarjo. Diduga melakukan pencurian kabel tembaga panel milik PT. Rhino Mega Multi Plast di Jalan Industri F1 Desa Jeruk Legi Kecamatan Balongbendo - Sidoarjo, dua orang pria berinisial AFR (34) dan FS diamankan polisi. Sementara itu dua tersangka lainnya yakni Udin dan Jiram masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)
Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya : 2 (dua) Rol kabel tembaga panel, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol. : N 4018 EBJ, 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu SIGRA Nopol : L 1965 IO warna putih
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Kamis (10/4/2025)
Lebih lanjut Fahmi menyampaikan saksi Bobby Subqhi Ramadhani dan saksi Moch Ainun Ramadan pada hari Kamis, tanggal 03 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib telah mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku atas nama A.F.R yang di duga telah melakukan pencurian Kabel tembaga Panel milik PT RHINO MEGA MULTI PLAST.
'Selanjutnya Petugas Reskrim Polsek Balongbendo berhasil mengamankan diduga satu pelaku lainnya atas nama F.S, yang mana dia selaku security PT RHINO MEGA MULTI PLAST.
Lanjutnya Sedangkan dua pelaku lainnya atas nama Udin dan Jiram berhasil kabur dan melarikan diri.
"Sebelumnya diduga pelaku AFR dan kawan kawan telah beberapa kali melakukan pencurian Kabel tembaga panel milik PT RHINO MEGA MULTI PLAST yaitu sebagai berikut : Yang pertama pada Hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 10 Rol kabel tembaga dengan panjang 9 meter. Yang Kedua pada Hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 8 Rol kabel tembaga dengan panjang 9 meter. Yang Ketiga pada Hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 2 Rol kabel tembaga dengan panjang 9 s/d12 meter," jelasnya.
Atas perbuatannya diduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUH. Ancaman Hukuman selama 7 (tujuh) tahun. (Yanti)