Liputan5news.com - Sidoarjo. Diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang atas penjualan tanah aset desa milik pemerintah Desa Sidokerto, Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Sidokerto dan dua orang dari tim sembilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi dalam press release di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi menyampaikan kepada awak media hari ini kejaksaan negeri Sidoarjo telah menetapkan tiga orang tersangka dan sudah melakukan penahanan terhadap ke tiga tersangka tersebut . Ketiga tersangka tersebut yakni AN selaku aparat pemerintah desa, KSN selaku bendahara tim sembilan, SMN selaku ketua tim sembilan.
"Ketiga tersangka ditahan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang penjualan tanah aset desa milik pemerintah Desa Sidokerto Kecamatan Buduran - Sidoarjo," jelasnya.
Lanjut Franky pada hari Selasa yang lalu pada tanggal 4 Maret 2025 kami sudah melakukan penahanan terhadap KSN. Sedangkan pada hari ini Senin 10 Maret 2025 sekitar jam 16 00 WIB kami melakukan penahanan terhadap AN dan SMN.
"Penahanan ini dilakukan atas usulan penyidik dipandang bahwa ke tiga tersangka tersebut dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ungkapnya.
Disinggung mengenai mangkirnya ke tiga tersangka dalam proses penyidikan Franky juga menyampaikan bahwa ketiga tersangka tidak semuanya dikatakan mangkir dari pemanggilan kejaksaan karena ketidak hadiran mereka juga memberikan beberapa alasan. Namun amat sangat disayangkan ada beberapa panggilan yang seyogyanya mereka bisa hadir memenuhi panggilan penyidik namun mereka tidak hadir.
Franky juga menyampaikan terkait status pembeli tanah tersebut "itu nanti kita lihat fakta pemeriksaan di penyidikan. Yang pasti kami penyidik akan bertindak seprofesional dan seobyektif mungkin dalam menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini," jelasnya.
"Dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 3.141.100.000. Ini sesuai perhitungan kami bersama tim audit dan inspektorat yang menilai apresial tanah itu. Tentunya kalau kita bicara korupsi kita tidak hanya mempidanakan pelakunya namun juga memulihkan kerugian negara sebesar tersebut. Kita tunggu saja semoga mereka mau mengembalikan tanpa harus kita lakukan penyitaan," urainya.
Masih kata Franky peran ketiga tersangka ini adalah ketiganya bekerja sama untuk mengaburkan sehingga status tanah yang merupakan aset desa ini seakan - akan adalah tanah gogol klanggri secara melawan hukum, kemudian dijual. Proses jual beli tanah ini terjadi pada tahun 2021.
Franky menegaskan, atas perbuatannya ketiga tersangka di sangkakan pasal 2 Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi.
"Kami menghimbau kepada warga yang tinggal di perumahan Griyo Sono Indah yang berdiri diatas tanah yang bermasalah tersebut agar tenang dan jangan terpancing isu - isu apapun. Insya Allah kejaksaan dan pemerintah kabupaten Sidoarjo akan duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik," tandasnya. (Yanti)