Liputan5news.com - Sidoarjo. Ketua Lembaga Komunitas Nasionalis Sidoarjo, Suryanto dan Ketua Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi, Eko Imam Setiono mendatangi Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sebagai lembaga control sosial mereka bersama perwakilan warga Desa Candinegoro Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo memberikan laporan informasi terkait adanya dugaan penyerobotan tanah aset desa di Dusun Candi Dermo wilayah RT 02 RW 03 oleh pengembang Perumahan Candi Asri. Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan hasil komunikasi yang diadakan pada tanggal 06 Februari 2025 di kantor balai desa Candinegoro dan dilakukan ukur manual yang disaksikan para pihak sementara ada tanah aset desa yang masuk ke pengembang sekitar 52 meter persegi termuat dalam sertifikat SHM nomor 01325 atas nama Rosiana Candra Dewi selaku Direktur.
Kehadiran para ketua lembaga ini juga didampingi oleh dua warga Desa Candinegoro yakni Abdul Malik dan Abdul Rochim.
Dalam keterangannya Ketua Lembaga Komunitas Nasionalis Sidoarjo, Suryanto menyampaikan kedatangan kami bersama rekan - rekan di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini adalah untuk memberikan laporan informasi ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pelaporan ini terkait adanya dugaan penyerobotan tanah aset desa di Desa Candinegoro oleh pengembang kurang lebih seluas 52 meter persegi.
"Peristiwa terjadi sekitar tahun 2018, akhir - akhir ini sudah kita berikan teguran mewakili masyarakat. Bahkan kita sudah melayangkan surat ke dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang di delegasikan ke Kecamatan Wonoayu dan Desa Candinegoro namun pengembang mengabaikan, seolah olah mereka itu benar. Makanya masalah ini kita bawa ke Kejaksaan Negeri demi keadilan dan mengamankan aset di Desa Candinegoro Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.
Suryanto menegaskan kami sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan, jika benar - benar terjadi pelanggaran hukum agar diproses sesuai hukum yang berlaku dan tanah aset desa dikembalikan seperti semula.
Suryanto menambahkan kehadiran kami pada hari ini juga di dampingi oleh pak RW, Abdul Rochim dan Ketua BPD Desa Candinegoro Abdul Malik.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Candinegoro Abdul Malik dalam keterangannya menyampaikan dari awal saya sudah memberikan penjelasan kepada pengembang dan pemerintah desa bahwa jual beli ada tindak lanjut yang namanya mediasi. Pada saat mediasi ke dua dan ke tiga pihak pengembang tidak mau hadir dan diwakilkan oleh pak Sularso.
"Pada saat kita lakukan ukur ulang sampai dua kali ada titik terang bahwa tanah itu ada kelebihan 52 meter persegi. Itupun tidak sesuai dengan sertifikat yang ada, yang luasnya 2.080 meter persegi. Pak Sularso sendiri mengakui bahwa adanya kelebihan tanah seluas 52 meter persegi," ungkapnya.
Masih kata Abdul Malik selanjutnya kita lakukan mediasi ulang sampai saat ini dia tidak hadir. Pendamping kita pak Suryanto, pak Eko Imam Setiono dan kepala desa sudah memberikan penjelasan lebih jauh kepada pengembang namun tidak ada etikad baik. Makanya ini lah satu - satunya cara kita untuk mendapatkan keadilan dengan cara melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri.
"Saya tidak ada tujuan lain, tujuan kita hanya meluruskan aset desa. Jangan sampai aset desa ini hilang," tandasnya.
Usai ditemui oleh pihak kejaksaan, Suryanto memberikan keterangan kepada awak media bahwa pengaduan ini akan kita lengkapi dulu karena ada kurang satu point terkait administrasi guna mempercepat proses terkait masalah di Desa Candinegoro ini.(Yanti)