Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 18 Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 18 orang pelaku tersebut diantaranya S.H (35), S.R (37). M.K (38), F.R.M (18), N.S (29), DD (18), M.R (50), M.H (53), R.S.A (23), F.N.S (16), B.H (23), M.A (36), K.T.S.B (31), W.P.R (23), S.H.M (21), A.S (23), C.A.P (24), M.S.R (20).
Peristiwa terjadi di beberapa wilayah kecamatan diantaranya di kecamatan Wonoayu, Porong, Jabon, Buduran, Prambon, Sedati, Tarik, Gedangan, Tanggulangin, Candi, Taman, Sidoarjo.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya :
15 (lima belas) unit R2;
4 (empat) buah BPKB;
1 (satu) buah STNK;
2 (dua) buah HP;
1 (satu) buah Dosbook Hp;
1 (satu) buah kunci Sepeda motor;
1 (satu) buah Helm;
1 (satu) pasang plat Nopol W 5413 ZD.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing yang didampingi Wakapolresta Sidoarjo, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (25/2/2025).
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci dengan menggunakan kunci T. Selanjutnya mendorong sepeda motor saat tidak dikunci setir.
"Pelaku melakukan pencurian dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya
Kapolresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP
‘’Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah’’ tandasnya.(Yanti)