Liputan5news.com - Sidoarjo. Dalam rangka pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba program Asta Cita Presiden, periode 21 Oktober 2024 sampai dengan 21 Februari 2025 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 110 kasus dengan jumlah tersangka 134.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya : Sabu = 2 kg 329,94 gram (dua kilogram tiga ratus dua puluh sembilan koma sembilan puluh empat gram), Ganja = 1,06 gram (satu koma nol enam gram), Ekstasi = 286 butir (dua ratus delapan puluh enam butir), Pil koplo = 4.215 butir (empat ribu dua ratus lima belas butir)
Barang bukti yang sudah dimusnahkan diantaranya : Sabu = 1.499,55 gram, Ekstasi = 125 butir
Nilai ekonomis selama pelaksanaan Program Asta Cita selama periode 21 Oktober 2024 sampai dengan 21 Februari 2025 Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan ± 61 ribu Jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai ± Rp. 10,9 miliar rupiah (sepuluh koma sembilan miliar rupiah)
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (24/2/2025).
Menurut Kapolresta Sidoarjo kasus yang menonjol diantaranya kasus yang terjadi pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024. Sekira pada pukul : 16.00 WIB Di dalam Rumah Kavling Walet Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Dengan para pelaku diantaranya AC (34), MM (25), DSB (28), NNA (25).
"Dengan barang bukti diantaranya : disita dari AC, 1000 (seribu) Pcs Wadah Plastik, 3 (tiga) buku rekening, dan 6 (enam) Hand Phone.
Disita dari MM, Seperangkat AL, 2 (dua) TB, dan 3 (tiga) Pack Plastik Kosong
Disita dari DSB, 1 (satu) Bungkus Teh cina (+- 1kg), 5 (lima) Bungkus Hitam (+- 5ons), 2 (dua) Poket Sabu (+- 30 g), 1 (satu) Poket Sabu (+- 0.3 g), 3 (tiga) Poket Extacy/Inex (+- 240 Butir), 1(satu) TB Besar, 1 (satu) TB Poket, Seperangkat AL, □3 (tiga) Pack Klip Kosong, 2 (dua) HP + Identitas, dan Kendaraan R2 Honda Pcx.
Disita dari NNA, 1 (satu)\ Poket SS (shabu), Seperangkat AL, dan HP + Identitas," jelasnya.
"Hasil interogasi Kepada petugas para pelaku telah mengaku mempunyai peran masing masing sebagai berikut :
AC perannya adalah sebagai operator dan penghubung dilapangan sekaligus sebagai penampung rekening untuk transaksi narkoba.
MM perannya adalah yang disuruh oleh A.C (operator) untuk menerima barang Narkoba (shabu) dan Ektacy dari D.S.B untuk selanjutnya dipecah-pecah dan diranjau atas perintah A.C (operator) dan Bandar R (DPO).
DSB perannya adalah operator lapangan pengambil dan penyaluran barang narkoba yang diranjau atas perintah A.C (operator) dan Bandar R (DPO).
NNA perannya adalah dinikah secara siri oleh Bandar R (DPO) dengan membantu A.C (operator) untuk mencarikan nomer / sim card baik dari dalam dan luar negeri untuk kelancaran bisnis Narkoba (shabu) dan Ektacy dari Bandar R (DPO)," jelasnya.
Masih kata Kapolresta Sidoarjo, atas perbuatannya pelaku melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.
Kapolresta Sidoarjo juga menyampaikan adanya kasus menonjol lainnya, yakni kasus yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 Sekira pukul 15.00 Wib, Di dalam rumah di Dusun Katerungan Desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Dengan seorang pelaku D F J Alias KACONG Bin H (25).
"Dari hasil penangkapan DFJ polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya :
13 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing – masing ± 96,06 gram, 12,64 gram, ± 0,62 gram, ± 0,62 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,58 gram, ± 0,56 gram, ± 0,46 gram, ditimbang beserta plastiknya (berat total ±115.14 gram) atau (1 ONS 15,14 GRAM)
1 buah timbangan elektrik
Seperangkat alat hisap sabu beserta pipetnya (Bong)
3 buah kotak plastic
3 pak plastik klip kosong
1 buah tas selempang warna abu-abu
1 pak plastik klip kosong
1 buah HP Xiaomi Poco X6 warna hitam No Sim card 085854730618," jelasnya.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.(Yanti)