Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pengadilan Negeri Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI (Persero) di Halaman Stasiun Sidoarjo


Liputan5news.com - Sidoarjo. Pengadilan Negeri Sidoarjo melakukan eksekusi aset milik KAI yang dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, pada Rabu (12/2/2025). Aset tersebut berada di halaman pintu masuk Stasiun Sidoarjo.


Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Rudy Hartono, S.H., M.H., yang hadir saat eksekusi menyampaikan kepada awak media bahwa saya panitera eksekusi hanya melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas dari ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo yang tertuang dalam surat tugas dan penetapan ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam pelaksanaan eksekusi pada hari ini ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo hadir dalam pelaksanaan eksekusi. Namun karena sesuatu hal dalam pelaksanaan tugas beliau kembali ke kantor. 


"Pelaksanaan eksekusi hari ini adalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penetapan Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 23 Oktober 2024 Nomor 41/Eks/2024/PN Sda. Jo. No. 242/Pdt.G/2023/PN. Sda, Jo. No. 216/PDT/2024/PT.SBY dalam perkara antara PT. Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya melawan Endang Sutiningsih dan kawan - kawan. Maka ditetapkan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 03 Desember 2024 Nomor 41/Eks/2024/PN Sda, Jo. No. 242/Pdt.G/2023/PN. Sda, Jo. No. 242/Pdt.G/2023/PN. Sda. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 41/Eks/2024/PN Sda, Jo. No. 242/Pdt.G/2023/PN. Sda, Jo. No. 216/PDT/2024/PT.SBY, tanggal 10 Desember 2024. 


Masih kata Rudy surat permohonan tanggal 11 Desember 2024 dari Malvin Reynaldi, S.H., M.H., dkk. Para advokat pada kantor hukum Reynaldi Yourina dan Sugiono Law Firm, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Kereta Api Indonesia, semula tergugat / terbanding selanjutnya disebut sebagai pemohon eksekusi yang pada pokoknya mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas obyek sengketa berupa 2 bidang tanah yang terletak di Desa Lemahputro. 


"Dua bidang tanah yang terletak di Desa Lemahputro tersebut yakni pertama : tanah seluas 4.629 meter persegi sebagaimana sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 1551 surat ukur No. 00265/Lemahputro/2022 tanggal 16 Juni 2022.

Kedua : tanah seluas 19.360 meter persegi, sebagaimana sertifikat Hak Guna Bangunan No 1549 surat ukur No. 00263/Lemahputro/2022, tanggal 16 Juni 2022," jelas Rudy. 


Hal senada juga disampaikan oleh Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, yang turut hadir di lokasi eksekusi mengungkapkan bahwa eksekusi dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kel. Lemahputro, milik PT. KAI (Persero).


Sengketa kepemilikan lahan ini berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.


Sebagai langkah awal, PT KAI (Persero) melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela pada hari Senin (10/2/2025).


“Dan saat ini 6 termohon eksekusi yang dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo dan akan dikembalikan aset tersebut kepada KAI,” ucap Luqman Arif.


Salah satu aset yang akan di eksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir liar, yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.


Luqman Arif menambahkan, penyelamatan aset negara termasuk lahan akan terus dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada lahan di sekitar Stasiun Sidoarjo. 


Proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melihatkan 2 pihak yang bersengketa. Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI (Persero).


Tapi 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI (Persero).


"Begitupun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT KAI (Persero)," ucapnya.


PT. KAI (Persero) pada kesempatan ini juga telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi pengosongan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang antara lainnya adalah menyiapkan tempat tinggal sementara untuk termohon eksekusi, menyiapkan tempat penampungan sementara untuk barang - barang termohon eksekusi, kendaraan pick-up untuk mengangkut barang, serta mobil Ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat.


"Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero) agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” tutup Luqman Arif.(Yanti)