Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pengacara Bambang Soetjipto S.H., M.Hum, Bersama PN Sidoarjo Eksekusi Lahan Seluas 5.597 Meter Persegi di Brigjend Katamso Waru Sidoarjo

Giat eksekusi di Jl Brigjend Katamso 265 A, desa janti, Waru, sidoarjo batas sebelah selatan.



Liputan5news.com - Sidoarjo. Pengacara Bambang Soetjipto S.H, M. Hum bersama timnya selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Samuel Marco Gunawan, atas putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo berhasil melaksanakan eksekusi lahan seluas 5.597 meter persegi beserta gudang, bangunan dan isinya, yang beralamat di Jl. Brigjend Katamso 265 A Kelurahan Janti Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur pada Senin (10/2'2025) pagi. 


Eksekusi dihadiri oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo yang membacakan isi putusan PN Sidoarjo depan pintu gerbang lahan yang akan dieksekusi, disaksikan Lurah Janti, Camat Waru, Koramil Waru dan Kapolsek Waru beserta jajarannya serta kuasa hukum dari pemohon Samuel Marco Gunawan diwakili oleh Bambang Soetjipto S.H, M. Hum bersama  Dr. Leny Poernomo, S.H., S.T., M.H., M.Kn. dan Deaniz Twolahi Febri, S. H.  Karena termohon tidak pernah hadir maka eksekusi langsung dilaksanakan dengan menggunakan 10 truk untuk mengangkut semua apa yang ada dalam gudang tersebut, seperti meja, kursi dan sebagainya. 


Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo Rudy Hartono, S.H., M.H., yang hadir saat eksekusi menyampaikan kepada awak media bahwa selaku panitera para jurusita hadir ketempat ini untuk melaksanakan perintah dari ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dan juga berdasarkan surat tugas yang telah diberikan kepada kami untuk melaksanakan eksekusi pengosongan, dengan perkara eksekusi nomor 46 eksekusi risalah lelang 2024.   


Pengadilan Negeri Sidoarjo melaksanakan eksekusi perkara antara Samuel Marco Gunawan sebagai pemilik melawan Insinyur Gunawan sebagai para termohon eksekusi, berdasarkan isi penetapan bahwa eksekusi yang dimaksud adalah 6 dokumen kepemilikan (SHM) bidang tanah dengan Total luas 5.597 meter persegi berikut bangunan serta segala sesuatu yang berdiri di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Janti Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.                                 


Dokumen kepemilikan SHM nomor 00126/ tanggal 28 Juli 1993 seluas 100 meter persegi, SHM nomor 00127 dan/tanggal 28 Juli 93 seluas 80 m², SHM nomor 00128/tanggal 28 Juli seluas 110 M2, selanjutnya SHM nomor 00153/seluas 4.740 m2, SHM nomor 00176/tanggal 25 April 1997 seluas 302 M2 dan SHM nomor 00359 tanggal 19 Oktober 1999 seluas 265 m² atas nama Insinyur Gunawan Hoetarjo, sekarang telah di balik nama menjadi atas nama Samuel Marco Gunawan dikenal sebagai percil di Jalan Brigjen Katamso nomor 265 A Waru Sidoarjo. 


Jadi sertifikat eksekusi pada hari ini Senin (10/2/2025) adalah 6 bidang terdiri dari beberapa SHM, namun secara Global menjadi satu seperti apa yang telah dilaksanakan hari ini dan sertifikat sudah atas nama pemohon eksekutif berdasarkan risalah lelang pemohon eksekusi. Pemohon adalah selaku pemenang lelang karena tidak diserahkan secara sukarela maka melalui kuasa hukumnya Bambang Soetjipto SH M.Hum bersama kawan-kawan tim advokat dari Bambang Soetjipto S. H, M. Hum yang telah mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, adapun langkah-langkah pengadilan telah dilaksanakan, setelah adanya permohonan di telaah, namun sampai dengan hari ini termohon tidak menyerah sehingga Berdasarkan Penetapan dan surat tugas ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo memerintahkan untuk melaksanakan eksekusi dan penyerahan objek kepada pemohon atau melalui Kuasanya.                                           


Karena saat Anmaning  pihak termohon maupun kuasanya tidak ada yang hadir, maka kemudian setelah lewat waktu 8 hari pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai pihak pelaksana eksekusi, akibat  ada perusahaan yang pailit kredit macet di bank Mandiri kemudian dibeli lewat lelang bukan ada sengketa oleh klien kami Samuel Marco Gunawan ungkap Pengacara Samuel, Bambang Soetjipto S.H, M. Hum. 


Lelangnya bulan September 2004 bahwa objek ini adalah objek lelang nomor 1249/10.02.2024-01 tanggal 14 Agustus 2024, jadi eksekusi pengosongan di sini adalah bukan karena adanya sengketa. Sengketa eksekusi itu ada dua, ada  berdasarkan Keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan juga eksekusi pemenuhan berdasarkan risalah lelang. Pemohon membeli ke KPNL  secara lelang pasalnya tidak diserahkan secara sukarela, maka pemohon mengajukan permohonan kepada pengadilan berdasarkan risalah lelang bukan sengketa. Pemohon yang mengajukan eksekusi adalah sebagai pemenang lelang dan sertifikat semuanya sudah beratas nama Samuel Marco Gunawan selaku pemohon pungkas, Bambang Soetjipto.(Yanti)