Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Merasa Dirugikan PT. Kembang Kenongo Property Lakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo


Liputan5news.com - Sidoarjo. Didampingi dua orang pengacaranya, Eko selaku pengembang Griyo Sono Indah di desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Rabu (26/2/2025).


Dua orang dari empat orang pengacara yang mendampingi Eko di pengadilan Negeri Sidoarjo yakni Iskandar Laka, S.H., M.H. dan M. Hakim Masyrufi Irfan, S.H., sementara itu dua orang pengacara lainnya berhalangan hadir karena satu orang sedang melakukan umroh ke tanah suci dan satu orang sedang melaksanakan tugas ke luar kota.


Gugatan dilakukan oleh Eko selaku Owner PT. Kembang Kenongo Property terhadap Kades Sidokerto dan pihak - pihak yang terkait. Gugatan berawal dari masalah jual beli tanah antara PT. Kembang Kenongo Property dengan Petani gogol gilir di Dusun Klanggri Desa Sidokerto Kecamatan Buduran yang di prakarsai oleh tim sembilan.


Eko selaku Owner PT Kembang Kenongo Property menyampaikan dalam proses jual beli, PT. Kembang Kenongo Property merasa bahwa pihaknya sudah melaksanakan kewajibannya selaku pembeli dan sudah dilakukan transaksi melalui notaris. Selain itu juga adanya surat keterangan bahwa tanah tidak dalam bersengketa. Tanah tersebut bukan bagian dari Tanah Kas Desa (TKD) dan juga pada proses jual beli tersebut juga diperkuat adanya saksi - saksi 


"PT. Kembang Kenongo Property selaku pembeli merasa dirugikan sehingga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap Kepala Desa Sidokerto dan pihak - pihak yang terkait. PT. Kembang Kenongo Property menuntut pertanggung jawaban, mengingat kami sudah membayar lunas dan juga PT. Kembang Kenongo Property selaku pengembang perumahan Griyo Sono Indah mendapat desakan dari para User yang sudah membeli unit rumah di perumahan Griyo Sono Indah," ungkapnya.


"Hari ini adalah sidang pertama penyerahan berkas gugatan dan kuasa hukum," tambah Eko.


Sementara itu, M. Hakim Masyrufi Irfan, S.H., selaku kuasa hukum Eko menyampaikan hari ini merupakan hari pertama sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Eko selaku klien saya. Gugatan ini terkait dengan sengketa tanah yang mana klien kami membeli obyek tanah tersebut secara sah melalui proses hukum yang sah dengan itikad baik. Adanya perkara yang muncul dari warga Desa Sidokerto tentunya klien kami merasa dirugikan. 


"Dengan munculnya masalah yang sekarang ini kami cukup kaget karena klien kami melakukan proses jual beli secara sah dan melalui proses hukum," tambahnya.


Masih kata Hakim, sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan di ruang sidang sari pada hari ini ditunda karena ketidak hadiran tergugat 1, 2 dan 3. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan (5/3/2025). 


"Kami selaku pihak penggugat akan patuh mengikuti tahapan - tahapan persidangan. Tentunya ke depan pasti ada pemanggilan ke dua, ke tiga dan seterusnya. Jika terjadi pemanggilan tergugat tidak hadir maka tetap dilaksanakan sidang dengan agenda penyampaian materi gugatan di persidangan oleh pihak penggugat," jelasnya. 


Hakim menegaskan kami sangat berharap pihak tergugat bisa hadir sehingga kami bisa menyampaikan bukti - bukti untuk menguatkan status kepemilikan tanah yang dibeli Pak Eko. 


"Mudah - mudahan apa yang menjadi harapan pak Eko bisa terwujud dan permohonan dikabulkan oleh majelis hakim sehingga keadilan berpihak pada pak Eko," pungkasnya.(Yanti)