Liputan5news.com - Sidoarjo. Komisi D DPRD Sidoarjo secara tegas meminta Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo, untuk colling down dan mengakhiri konflik terkait permintaan menggelar Musyawarah Olah raga Kabupaten (Musorkab), untuk pemilihan kepengurusan KONI yang baru.
Selain itu, Komisi D juga meminta kepada KONI Kabupaten Sidoarjo yang telah mengantongi SK perpanjangan dari KONI Propinsi Jatim, tetap fokus menyiapkan atlit terbaik Sidoarjo, menjelang ivent Porprov Jatim 2025, yang akan digelar pada bulan Juni mendatang.
Dua hal ini disampaikan langsung H.Damroni Chudlori ketua komisi D DPRD Sidoarjo, dalam hearing bersama Disporapar Sidoarjo dan KONI Kabupaten Sidoarjo, Kamis (20/2/2025).
“Harapan kami setelah hearing ini tidak muncul lagi polemik baru soal periode jabatan KONI Sidoarjo. Saya minta KONI fokus melakukan persiapan untuk menaikan prestasi atlet. Minimal harus bisa mempertahankan sebagai juara 2 pada Porprov mendatang,” ujar Dhamroni.
Dalam hearing yang dihadiri Kepala Disporapar Yudhi Iriyanto dan ketua KONI Kabupaten Sidoarjo M Franky Effendi itu, sempat terjadi debat sedikit keras antara Dhamroni Chudlori dengan Yudhi Irianto.
Hal ini dipicu sikap Kadisporapar, yang terus bertahan dengan argumennya, bahwa permintaan untuk Musorkab KONI memang harus dilakukan.
Apalagi di forum hearing ini, Yudhi mengacu pada dua Kabupaten lain yang sudah menggelar Musorkab nya.
Namun karena ketua komisi D melihat SK perpanjangan KONI Sidoarjo juga sah dan sesuai aturan, terlebih menyangkut persiapan atlit Sidoarjo, akhirnya debat diakhiri dengan kesepakatan KONI Sidoarjo tetap fokus ke Porprov 2025.
Dari data yang ada, polemik kepengurusan KONI ini, dipicu dari upaya segelintir ketua Cabor yang meminta digelarnya Musorkab Sidoarjo karena masa kepengurusan berakhir pada Januari 2025.
Persoalan semakin runcing, saat pihak dinas juga mengancam bila tidak menggelar Musorkab, maka dana hibah untuk mendukung kegiatan KONI Sidoarjo, termasuk dana pembinaan cabor akan dibekukan.
Padahal di aturan AD/ART KONI, disebutkan jika pada tahun pelaksanaan Musyawarah Olahraga, yang berkaitan dengan kepentingan pergantian kepengurusan organisasi ini bertepatan dengan pekan olahraga, maka musyawarah dapat ditunda pelaksanaanya paling lama 6 bulan.
Karena aturan ini, Komisi D DPRD Sidoarjo bersikap tegas untuk mengakhiri masalah ini dengan memanggil kedua pihak.
Pada hearing ini hadir Zahlul Yussar sekretaris komisi D, dan beberapa anggota komisi D diantarnya H.Sutadji, Irda Bella AF, Pratama Yudiarto SH, dan Wahyu Lumaksono SPd yang turut memberikan masukan.(Yanti)