Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga Kalah Gugatan Hak Asuh Anak, Henry Prabowo Lakukan Ancaman Kepada Mantan Istri


Liputan5news.com - Sidoarjo. Berdasarkan hasil putusan sidang pengadilan agama Sidoarjo dengan nomor perkara 1955/Pdt G/2024/PA.Sda, sidang gugatan hak asuh anak atas Nama Samudra Alfarizky Putra Prabowo telah di menangkan oleh sang ibu yaitu Fitri Afriana Devi, namun Henry Prabowo masih belum bisa menerima kenyataan bahwa hak asuh anak kepada ibu kandungnya sendiri yaitu Fitri Afriana Devi.


Segala cara di lakukan agar anak tetap bisa di asuh olehnya, termasuk melakukan ancaman dan makian kepada mantan istri juga keluarganya.

Sebagai seorang pegawai di lingkungan terhormat harusnya mempunyai perilaku juga etika yang baik di masyarakat.tapi kebalikan nya malah bersikap sombong dan arogan.


Minggu 9 Februari 2025, Kata - kata kasar dan ancaman di lontarkan melalui whatsapp voice suara kepada mantan istrinya agar merasa takut dan tidak mengambil si anak yang seharusnya menjadi hak dari ibu nya untuk mengasuhnya. Kata binatang serta umpatan jorok ia lontarkan seraya tak pantas kalau jadi pegawai di lingkungan pemerintahan.


Sebagai seorang ibu, Devi selama ini tidak pernah menahan atau menghalangi jika si anak di bawa oleh bapaknya. Karena semua nanti bisa mempengaruhi psikologi sang anak.


"Sebenarnya saya tidak pernah mau berpisah seperti ini bermusuhan. Saya maunya baik - baik sama keluarga.karena saya takut berdampak pada anak. Saya gak tahu harus bagaimana lagi."ucap Devi sambil menangis.


Dari pihak humas DPRD Surabaya, saat di hubungi awak media untuk konfirmasi melalui panggilan whatsapp belum di balas.


Berbeda dengan Bambang Iswahyudi,S.H.,M.H. selaku kuasa hukum dari Devi, beliau merasa kaget setelah tahu adanya kiriman whatsapp voice yang telah di terima.


"Saya harap dari pihak tempat bekerja segera mengklarifikasi tentang norma etika kepegawaian. Karena di duga tindakan ancaman dan tantangan melalui whatsapp atau media lainnya bisa di laporkan.sesuai UU ITE pasal 29 undang undang no 01 tahun 2024." terangnya.(Yanti)