Liputan5news.com - Sidoarjo. Semua pihak yang terlibat dalam penjualan tanah negara bebas di Desa Sidokerto Kecamatan Buduran memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Beberapa pihak yang terlibat diantaranya Kepala Desa (Kades) Sidokerto Ali Nasikin didampingi Dimas Yemahura Alfarauq selaku kuasa Hukumnya mendatangi panggilan ke 3, Eko selaku pengembang Perumahan Griyo Sono Indah yang didampingi Iskandar Laka, S.H., M.H., selaku Kuasa hukumnya mendatangi panggilan ke lima, Tim sembilan yakni Samiun dan H. Kastain. Senin (3/2/2024).
Pemanggilan pihak - pihak tersebut tidak lain adalah terkait dugaan penjualan tanah negara bebas yang awalnya oleh warga dianggap sisa tanah Ex Gogol gilir dusun Klanggri di Desa Sidokerto Kecamatan Buduran.
Dalam keterangannya, Dimas Yemahura Alfarauq menyampaikan hari ini kami datang ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mendampingi Kepala Desa (Kades) Sidokerto Ali Nasikin untuk memenuhi panggilan guna melengkapi proses penyidikan oleh pihak kejaksaan.
"Pada dasarnya klien kami selalu kooperatif untuk memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan," tambah Dimas.
Lanjut Dimas terkait penyitaan barang bukti hendaknya dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Kemarin ada penyitaan terhadap alat komunikasi pak Kades dan itu tidak dilakukan di ruang pemeriksaan serta tidak dilakukan ketika pak kades dimintai keterangan. Tiba - tiba HP nya kami sita dengan menunjukkan surat sita yang sudah dibawa.
"Kami pun tidak keberatan untuk disita, hanya saja bagaimana proses itu berjalan kita harus tetap mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya bagaimanapun juga proses itu harus memperhatikan Hak Asasi Manusia," ungkapnya.
Masih kata Dimas saat ini pak Kades statusnya sebagai terperiksa hal tersebut sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh pihak kejaksaan. Dari surat panggilan kemarin bukan lidik lagi tetapi penyidikan. Hal tersebut akan menjadi bahan bagi kami sebagai tim kuasa hukum untuk melakukan pendalaman terhadap apa yang menjadikan dasar oleh pihak kejaksaan untuk melakukan penyidikan.
Sementara itu, Eko selaku pengembang menyampaikan hari ini kami datang ke Kejaksaan untuk memenuhi panggilan yang ke lima kalinya.
"Kehadiran saya di kejaksaan tadi ditanya terkait surat - surat legalitas dan itu saya tunjukan semuanya serta tidak ada yang ditutup tutupi. Surat - Surat tesebut diantaranya surat tidak sengketa, surat rembug desa. Ketika rembug desa di warung joyo sudah di dok oleh pak Kades bahwa tanah tersebut tidak bermasalah. Bahkan peserta rembug desa yang dihadiri Kades, Perangkat desa, BPD, tim sembilan menyatakan setuju," ungkap Eko.
Lanjut Eko kalau tanah itu bermasalah dari dulu ngapain diteruskan itu berarti sama dengan menjebak saya. Pada saat saya membeli tanah tersebut saya yakin bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dengan terbitnya surat tidak sengketa dari desa. Kalau memang tanah ini sengketa pihak desa dan BPD harusnya melarang bukan malah menyetujui.
"Yang mengetahui asal usul tanah ini mestinya kades lama. Tadi saya menyarankan kepada pihak kejaksaan agak kades lama juga diperiksa," jelas Eko.
Eko menambahkan saya membeli tanah ini dari petani sah ada kwitansi dan ada notaris. Saya dipanggil kejaksaan adalah kooperatif sebagai warga negara Indonesia.
"Saya tahunya kalau tanah ini sengketa setelah adanya demo - demo yang mengatakan bahwa tanah itu tanah TKD. Namun dari surat yang saya terima dari PMD mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara bebas. Kalau saya dari awal tahu status tanah ini seperti ini saya tidak mungkin berbuat sejauh seperti ini.
Masih di tempat yang sama, Iskandar, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Eko menyampaikan kehadiran Pak Eko di kejaksaan pada hari ini adalah dimintai keterangan terkait proses jual beli tanah yang dilakukan antara petani penggarap dengan pihak notaris. Pada hari ini pak Eko diberikan dua puluh dua (22) pertanyaan yang merupakan pengembangan pada pemeriksaan di hari kamis tanggal 22 Januari 2025.
"Hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait transaksi penjualan tanah yang diduga tanah TKD. Pada pemeriksaan hari ada penyitaan barang bukti alat komunikasi berupa HP untuk di kloning. Ada saksi lain yakni mas Adim tadi HPnya juga di sita untuk di kloning. Itu sebagai barang bukti jika perkara ini sudah selesai HP ini bisa diambil kembali. HP ini disita untuk mendalami proses jual beli itu melalui percakapan WA maupun melalui Telkom manual," ungkapnya.
Pungkas Iskandar kehadiran saya di sini adalah untuk memberikan pendampingan hukum kepada Pak Eko dan Mas Adim.
Sementara itu dari Tim sembilan dan pengacaranya belum bisa dimintai keterangan hingga berita ini ditayangkan. (Yanti)