Liputan5news.com - Sidoarjo. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan agenda utama yakni penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Delta Arta di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (30/1/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Warih Andono dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih beserta anggota, Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati beserta jajaran Pejabat daerah, Pimpinan TNI Polri atau yang mewakili, Pimpinan partai politik, rektor, LSM, wartawan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Warih Andono selaku pimpinan rapat menyampaikan kegiatan rapat paripurna ini berdasarkan hasil rapat Badan musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 8 Januari 2025. Yang telah ditindak lanjuti dengan berita acara rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan acara penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Delta Arta.
Sementara itu juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Sidoarjo, M. Abud Asyrofi, S.Pd.I. dari fraksi PKB menyampaikan pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo yang telah memberikan waktu kepada Bapemperda untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan satu buah rancangan peraturan daerah dalam forum yang terhormat ini. Ucapan terimakasih yang setinggi - tingginya juga kami sampaikan kepada Plt Bupati Sidoarjo yang telah menyampaikan jawaban Bupati Sidoarjo terhadap pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Raperda tentang perusahaan perseroan daerah BPR Delta Arta pada tanggal 22 Januari 2025 yang lalu.
"Disamping itu kami mengucapkan terimakasih kepada anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sidoarjo dan pejabat eksekutif yang ikut memberikan penjelasan dan verifikasi dalam forum pembahasan materi rancangan peraturan daerah serta semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung sehingga dapat diperoleh informasi, masukan maupun referensi terhadap materi Raperda," jelasnya.
Lanjut Abud eksistensi PT. BPR Delta Arta sebagai suatu badan usaha milik daerah berbentuk hukum perusahaan perseroan daerah dengan nama Delta Arta adalah sah menurut hukum dan berdasarkan ketentuan UU no 23/2014 dan UU no 9/2015 dan PP no 54 tahun 2017. Dengan diundangkannya UU no 4 tahun 2023 yang mengamanatkan penyesuaian nama PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Arta menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Delta Arta selambatnya 2 tahun sejak diundangkannya UU tersebut maka PT. BPR Delta Arta wajib menyesuaikan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Delta Arta.
"PT. BPR Delta Arta adalah badan usaha milik daerah kabupaten Sidoarjo yang bergerak di bidang perbankan, yang mempunyai peran memajukan perekonomian daerah melalui penghimpunan, penyaluran dan kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha," ungkapnya.
Masih kata Abud berdasarkan UU no 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan manufaktur PT. Bank Perkreditan Rakyat diubah menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat. Sehingga peraturan daerah no 8 tahun 2021 tentang PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Arta sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan sehingga perlu diganti.
"Dalam melaksanakan UU no 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola pengembangan usaha, meningkatkan efektifitas, efesiensi pengelolaan PT. BPR Delta Arta sebagai badan usaha milik pemerintah kabupaten Sidoarjo guna memajukan perekonomian daerah maka perlu diadakan perubahan manufaktur dari PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Arta menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Delta Arta," pungkasnya. (Yanti)