Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Polemik lahan SDN Jaladri,.Kadisdik : Menunggu sikap Pemkab. Pasuruan

Pasuruan, Liputan5news.com -'Polemik lahan SDN Jaladri kecamatan winongan terus menggelinding menunggu sikap tegas dari pemerintah kabupaten pasuruan dalam penyelesaianya. 

Hal ini di ungkapkan oleh aktivis pendidikan yang ketua Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (Tamperak) Propinsi Jawa Timur, Sudarsono. 

Sudarsono mengungkapkan bahwa polemik sengketa lahan tersebut tidak akan perlu waktu lama jika kepala dinas pendidikan secara intensif dan serius menyampaikan upaya penyelesaianya pada pemerintah kabupaten, dalam hal ini bupati pasuruan secara langsung. 

"Ketika pemkab. Pasuruan secara serius melakukan mitigasi penanganan masalah pendidikan diwilayah nya, tentunya para siswa yang masih lugu dan polos di SDN Jaladri tidak akan keleleran dengan harus menumpang pada sekolah madrasah Diniyah seperti saat ini.ungkapnya . 

 " Padahal polemik lahan ini sudah lama, bahkan hampir 10 tahun bagaimana kinerja dinas pendidikan selama ini, dan dimana kehadiran pemerintah atau bupati pasuruan pada komitmen peningkatan pendidikan, kalau penyelesaian sengketa lahan sekolah setingkat SD saja tidak mampu. Cetus pria 47 tahun yang banyak fokus pada wilayah pendidikan ini dengan nada geram. 

Atas ramainya pemberitaan yang memuat polemik sengketa lahan di SDN Jaladri hingga membuat para siswa terusir dari tempatnya belajar ini, kepala dinas pendidikan kabupaten pasuruan, Tri Agus Budiharto dikonfirmasi media ini menyatakan bahwa pemerintah kabupaten pasuruan dalam hal ini dinas pendidikan selama ini serius menangani masalah pendidikan. "Ya tidak keleleran begitu lah mas, lha wong proses belajar mengajar masih tetap berjalan, meski harus dilakukan di gedung madrasah Diniyah milik yayasan terdekat. Ungkap Tri. 

Pak Tri biasa kepala dinas pendidikan ini dipanggil menjelaskan bahwa sebenarnya polemik lahan itu sudah lama terjadi, jauh sebelum dirinya menjabat di dinas pendidikan. "Kalau tidak salah sejak tahun 2016 polemik itu terjadi, kita di dinas pendidikan ini bertugas menjaga agar proses belajar mengajar tetap bisa berjalan dan tidak terganggu atau terhenti. Jelasnya. 

Tri menambahkan, bahwa untuk penyelesaian sengketa lahan adalah mutlak kewenangan pemerintah kabupaten pasuruan. "Kalau untuk penyelesaian lahan, entah harus ganti rugi ataupun dengan pindah dilahan baru itu kewenangan pemkab, mas. Bukan di dinas pendidikan,jadi kita tunggu saja prosesnya. Terang kepala dinas pendidikan kabupaten pasuruan. (Ze)