Liputan5news.com - Sidoarjo. Di tengah - tengah perjuangan pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama stake holder yang ada untuk melakukan aksi bersih - bersih sungai tak mendapat dukungan dari masyarakat.
Hal ini terbukti dari perilaku pelaku usaha kuliner warung ikan bakar Bawakaraeng yang lokasinya berada di sepanjang aliran sungai di Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati Sidoarjo.
Pelaku usaha dengan seenaknya membuang sampah pengunjung setelah selesai makan yang berupa kertas minyak, plastik, tisue, sedotan minuman atau botol plastik ke sungai yang berada di belakang warung mereka. Hal itu tampak dari unggahan video yang direkam oleh pengunjung ketika makan di warung tersebut.
Pembuangan sampah di sungai sangat beresiko terjadinya banjir apa lagi ketika berada pada musim penghujan seperti sekarang ini.
Menanggapi tindakan tersebut, Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo Dr. Moh. Bahrul Amig, S.Sos., MM mengatakan perlu saya sampaikan bahwa di dalam hukum lingkungan siapapun wajib menjaga kelestarian lingkungan, terutama bagi para pelaku usaha baik usaha kecil, menengah, besar ataupun sedang, home industri, kuliner. Mereka harus taat lingkungan, artinya limbahnya baik itu limbah domestik atau limbah lainnya harus dikelola dengan benar. Jumat (3/1/2025).
"Jika ditemukan adanya pelaku usaha yang membuang sampah di sungai itu termasuk bentuk pelanggaran lingkungan. Jika bentuknya sampah kan ada undang - undangnya yakni UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah bahwa setiap orang wajib mengurangi dan mengelola sampahnya yang berwawasan lingkungan," ungkapnya.
Lanjut Amig kita sendiri juga ada perda yang mengatur jika seseorang membuang sampah sembarangan yakni perda No 6 Tahun 2012 bahwa jika seseorang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda hingga 50 juta.
"Jadi di sini siapapun yang menghasilkan limbah (sampah) jangan main - main karena beban lingkungan semakin berat kasihan anak cucu kita," tambahnya.
Amig menyampaikan pesannya kita seharusnya sudah melakukan tobat lingkungan. Perilaku yang selama jadi kebiasaan yang itu dianggap benar, tolong dicamkan dengan benar. Pelaku - pelaku usaha ketika anda membuang limbah (sampah) di tempat apapun baik di sungai, pinggir jalan, lahan kosong itu termasuk tindakan kriminal lingkungan.
"Dengan adanya tindakan warga tersebut langkah kita selanjutnya adalah akan melakukan edukasi kepada masyarakat meskipun ini merupakan hal yang tidak mudah. Tetapi masyarakat di era seperti ini dapat dengan mudah untuk mendapatkan referensi bahwa pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi yang serius terhadap lingkungan.(Yanti)