Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Usut Tuntas Kematian Janda Warkop Desa Klampok, Masyarakat Desak Polres Probolinggo Kota Segera Tuntaskan Penyidikan


Probolinggo,Liputan5news.com - Kematian janda berusia 39 tahun, Samida,  di warung kopi miliknya di Dusun Klampok Wetan, desa klampok Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Minggu (3/11/2024).lalu menyisakan tanda tanya ditengah masyarakat luas, karena kematianya di anggap sangat tidak wajar. 

Diketahui Samida ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi menggantung menggunakan tali di warung kopi miliknya,hal inilah yang menjadikan ketidakwajaran menurut warga setempat karena ada beberapa kejanggalan pada tubuh wanita tersebut seperti bekas luka pada pergelangan tangan dan adanya darah disekitar hidung korban. 

"otopsi dilakukan atas permintaan keluarga, mas. Sebab,pihak keluarga merasa ada yang tidak wajar atas kematian anggota keluarganya tersebut,karena pihak keluarga belum yakin korban akan mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara bunuh diri."dan sebelum kejadian ditemukan meninggal, Samida terlihat terlibat cekcok dengan seorang laki laki pada malam sebelum meninggal. Ungkap, Marhah tetangga korban yang juga pernah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut. 

Atas belum adanya kejelasan penyebab meninggalnya janda 39 tahun,warga desa klampok Kecamatan Tongas tersebut,Pemerhati Hukum Kabupaten Probolinggo, A. Mukhoffi, SH., MH. mengungkapkan seyogyanya pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut secara serius mengingat kematian korban menjadi perhatian masyarakat umum karena adanya dugaan kematian yang tidak wajar serta adanya asumsi masyarakat yang berkembang tentang adanya penyebab kematian tersebut oleh pihak lain. terangnya pada Media Liputan 5 news. 

"Polres Probolinggo Kota harus segera melakukan penyidikan lebih lanjut atas mayat yang diduga keras akibat suatu sebab yang tidak wajar. Sebab kematian harus tegak dengan hasil autopsi. Biaya autopsi pun itu harus gratis karena dibebankan kepada Negara sebagaimana Pasal 136 KUHAP. Pihak keluarga dapat berkoordinasi lebih lanjut mengenai terduga pelaku langsung kepada Penyidik".tegas pria yang lama berprofesi sebagai pengacara ini. (Ze/has)