Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor Yang terjadi pada hari Jumat, l2 November 2024, di ketahui sekira Jam. 16.00 Wib Depan Rumah Jalan Raya Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Korban diketahui B.T.A, (35) warga Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan dua orang pelaku diantaranya R.P.D, (23) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Dan M.A.Z.G, (23) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus Operandi kedua tersangka dalam melakukan tindak pencurian tersebut dilakukan dengan cara berangkat bersama sama menuju ke sasaran untuk melakukan pencurian. Dengan menggunakan sarana Sepeda Motor Honda PCX No. Pol AG 4679 RCI dan sesampainya di tempat kejadian pelaku berperan masing-masing yaitu untuk M.A.Z.G selaku eksekutor sedangkan untuk R.P.D berperan sebagai orang yang mengawasi keadaan sekitar lokasi kejadian. Setelah berhasil menguasai sepeda motor milik korban selanjutnya oleh R.D.P di jual dengan cara di posting di marketplace (jual beli) di facebook dan juga di jual secara langsung kepada pembelinya. Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut di bagi berdua.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya :
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. W 3132 TW, Warna Hitam, Buatan Tahun 2011,
- Noka. MH1JF91168K635160, Nosin. JF91E1633934 An. BAGUS TRI ARDIANTO. SH. Alamat Desa Kludan RT 01, RW 03 Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scopy Hitam dengan No. Pol. W 2826 NFI yang sudah diganti Plat Nomornya menjadi No. Pol. L 6139 H.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N Max No. Pol. W 6308 NBB.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX Warna Putih No.Pol : AG 4679 RCI.
- Uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) buah Iphone 13 warna hitam,
- 1 (satu) buah baju kaos warna merah maron,
- 1 (satu) buah Redmi note 8 warna Biru,
- 1 (satu) buah Jaket Hodie warna hitam.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, S.I.K, M.Si. dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah menyampaikan akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, dengan cara merusak memakai diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Yanti)