Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Polemik Rangkap Jabatan Perangkat Desa Menjadi Poktan, Plt. Dispertan Segera Intruksikan Pergantian di 2025


Probolinggo,Liputan5news.com - Polemik rangkap jabatan pengurus kelompok tani (poktan) yang sekaligus merangkap sebagai aparat atau pamong desa terus tuai sorotan tajam dikalangan masyarakat.

Setelah aduan banyaknya perangkat desa yang juga merangkap Ketua kelompok tani (poktan) mendapatkan tanggapan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. 

Melalui ketua komisi 2 DPRD Kabupaten Probolinggo,Reno handoyo yang menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Plt.Kepala Dinas Pertanian terkait banyaknya aduan perangkat desa yang masuk didalam kepengurusan poktan atau gapoktan. Bahkan perangkat desa tersebut bukanlah petani,Reno meminta kepala dinas pertanian kabupaten Probolinggo untuk meninjau struktur kepengurusan poktan kembali.

Pada penyampaiannya,ketua Komisi 2 tersebut meminta kepada Plt. Kadistan Kabupaten Probolinggo,untuk segera merestrukturisasi atau menata ulang kembali kepengurusan poktan dan gapoktan di kabupaten probolinggo, dan memastikan untuk pendataan anggotanya adalah murni dari petani langsung tanpa adanya yang namanya perangkat desa.

Menanggapi polemik kepengurusan poktan yang banyak mencantumkan nama perangkat desa, karena tidak sesuai dengan Peraturan menteri pertanian nomor 67 tahun 2016 tentang pembinaan kelembagaan tani, dimana bahwa salah satu syarat menjadi pengurus poktan adalah tidak berstatus sebagai Aparat/PNS atau ASN/pamong atau perangkat desa. Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi. Menyatakan bahwa pihaknya akan segera menginstruksikan jajaranya agar ada pergantian pengurus poktan yang menjabat sebagai perangkat desa. 

"Ya, mulai 2025 akan kami instruksikan kepada semua poktan yang pengurusnya masih merangkap sebagai perangkat desa untuk melakukan pergantian. Dan itu akan dikawal oleh petugas atau PPL. Ungkapnya pada Liputan 5news. (Ze)