Liputan5news.com - Sidoarjo. Usai mangkirnya Kepala Desa (Kades) Sidokerto Ali Nasikin, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan sidak ke Balai Desa Sidokerto. Kamis (19/12/2024) sore.
Bersama Tim BPN, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga melakukan Sidak lokasi Griyo Sono Indah Sidokerto, dimana lahannya berupa sisa Gogol gilir yang dipermasalahkan warga.
Sidak lapangan itu dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) John Franky Y. Ariandi, S.H., M.H., dan tentu saja menjadi perhatian warga FPS dan BPD Sidokerto untuk ikut mengawalnya.
Heru Purwanto Bendahara FPS yang juga Sekretaris LSM Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), kalau pihaknya memperoleh informasi sidak Tim Pidsus Kejari ini merupakan reaksi atas mangkirnya Kades Ali Nasikin pada panggilan pertama dari pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Bahkan ada kabar pula, sidak tersebut atas perintah langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H.
"Dalam sidaknya ke balai desa, Tim Pidsus berhasil mengumpulkan barang bukti berupa surat tanah leter C dan buku kretek desa. Sementara Tim BPN melakukan sidak ke lokasi Griyo Sono Indah untuk melakukan pengukuran batas - batas lokasi tanah yang disengketakan," ungkapnya.
Heru menambahkan kehadiran Kasi Pidsus di balai desa Sidokerto juga disertai penyerahan surat panggilan ke 2 dan 3 pada hari ini dan besok.
Patut disayangkan Kades Ali Nasikin juga tidak menampakkan batang hidungnya ketika ada Sidak di desanya, bahkan hingga Kasi Pidsus meneleponnya, untuk meminta kunci brankas dokumen - dokumen surat Leter C dan Kretek desa. .
Sementara itu ketika bertemu awak media, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo John Franky Y Ariandi, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf belum bisa memberikan keterangan, karena masih dalam proses pengumpulan data.
Di lokasi Griyo Sono Indah, Boy Prabowo (31)selaku user di Griyo Sono Indah mengatakan kalau dirinya tinggal di perumahan ini sejak tahun 2022.
Ia menceritakan pada awal pembelian kami dijanjikan oleh pengembang melalui sosial media yang kami ketahui bahwa tanah ini aman tidak bermasalah.
"Kami juga di janjikan jika sudah lunas akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun nyatanya hingga saat ini ada warga yang sudah lunas belum mendapatkan SHM," ungkap pria yang sehari - harinya sebagai pengajar di SMA Antartika Sidoarjo.
Masih kata Boy kami sebagai warga hanya bisa mengikuti perkembangan kasus ini dan kami berharap kasus ini bisa selesai dan kami selaku pembeli tidak di rugikan.
"Jika tanah ini nantinya kembali menjadi aset desa kami mau nggak mau ya menuntut hak - hak kami ke pihak pengembang," pungkas Boy. (Yanti)