Liputan5news.com - Sidoarjo. Diduga Depresi M.S.C. (33) tega membunuh M.S. (60) yang merupakan Bapaknya yang tinggal serumah di Desa Klantingsari Kecamatan Tarik - Sidoarjo.
Peristiwa terjadi pada hari Minggu 15 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Bokong Nisor RT 15 RE 04 Desa Klantingsari Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi di antaranya :
- 1 (satu) buah sebilah sabit
- 1 (satu) buah kursi yang terbuat dari kayu
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si. dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan kronologi kejadian pada hari Minggu 15 Desember 2024 sekira jam 21.00 wib Saksi NL menjenguk Korban (orang tua) karena sakit dirumahnya dan tinggal bersama pelaku. Karena saat itu pelaku dalam keadaan depresi sehingga saksi 1 meminta tolong saksi AM (suami saksi NL) untuk memberi obat pelaku agar tenang.
"Setelah diberi obat pelaku tidur. Sekira jam 22.25 wib. ditinggal oleh saksi pulang kerumahnya. Sekira jam 22.45 wib ditelfon oleh tetangga kalau terjadi penganiayaan di rumah orang tuanya," ungkapnya.
Masih kata Kasat Reskrim sekira jam 23.00 wib saksi melihat korban sudah tergeletak di ruang tengah dalam keadaan meninggal dunia (MD) dengan kepala mengeluarkan darah. Kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarik.
"Pelaku yang masih anak kandung diduga mengalami depresi atau gangguan mental sudah sejak lama dan tinggal satu rumah dengan korban. Setelah kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Polsek Tarik dibantu warga dan dibawa ke RSJ Lawang Malang untuk dilakukan perawatan. Hasil pemeriksaan mayat korban ditemukan luka bacok pada bagian leher kanan sehingga mengakibatkan pendarahan," tambahnya.
Kasat Reskrim juga menyampaikan pembunuhan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Yanti)