Probolinggo,Liputan5news.com:
Aliansi jaringan Indonesia bersatu (AJIB) memberikan apresiasi terhadap langkah KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang sama dengan buron Harun Masiku.
Aliansi jaringan Indonesia bersatu (AJIB) memberikan apresiasi terhadap langkah KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang sama dengan buron Harun Masiku.
M.Badrus Soleh, Ketua umum AJIB berharap langkah penetapan Hasto kristyanto sebagai tersangka oleh KPK,menjadi sinyal baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"pada intinya kami sangat senang.dan memberikan apresiasi setinggi tingginya Karena suara suara rakyat dalam menyuarakan tuntutan berbuah hasil. Semoga ini menjadi langkah awal untuk membersihkan negeri dari praktik korupsi dan membawa keadilan bagi seluruh masyarakat," Ungkap Badrussoleh pada media ini , Selasa (24/12/2024).
Badrus juga memberikan dukungan kepada KPK untuk menuntaskan kasus Harun Masiku."Kami akan terus mendukung KPK untuk mengungkap kasus Harun Masiku sampai tuntas," ujarnya.
Senada,juga disuarakan oleh Zainal arifin, ketua Aliansi jaringan Indonesia bersatu (AJIB) Probolinggo raya dengan memberikan sejumlah catatan mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama, masalah penguatan integritas internal KPK.
"Pastikan seluruh pegawai KPK, dari level tertinggi hingga terendah, bebas dari potensi konflik kepentingan dan godaan suap. Program penguatan integritas secara berkala perlu terus dijalankan," ujarnya.
Zainal juga berharap KPK meningkatkan kolaborasi dengan instansi lain, seperti Polri, Kejaksaan, dan lembaga pengawas pemerintah lainnya. Terakhir, dia menekankan mengenai pentingnya edukasi dan pencegahan korupsi.
"Perkuat program edukasi antikorupsi kepada masyarakat terkhusus mahasiswa,non goverment organisation (NGO),instansi pemerintahan, dan sektor swasta. Pencegahan korupsi harus dimulai dari budaya sadar hukum yang kuat di seluruh elemen," Ungkapnya .
Seperti diketahui,Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat suap terjadi menjabat Komisioner KPU RI.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Sejauh ini, ada tiga orang yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku.
Mereka yang telah divonis ialah Wahyu yang dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
KPK sendiri belum memberi penjelasan detail soal konstruksi perkara dan peranan Hasto dalam kasus ini. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, hanya menyatakan bahwa hal itu akan disampaikan ke publik.
"Akan disampaikan," ujar Tessa saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.(red)