Surabaya,Liputan5news.com - Pria Surabaya inisial IV tersangka pemaksaan dan kekerasan anak langsung dijebloskan ke tahanan negara Polrestabes Surabaya setelah dijemput di Bandara Juanda, Kamis (14/11/2024) petang.
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, setibanya dari bandara, tersangka IV langsung dilakukan pemeriksaan di Gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
tersangka nampak keluar Gedung PPA Polrestabes Surabaya sekitar pukul 21.09 WIB. Dengan digiring penyidik, IV sudah mengenakan baju tahanan dan tangannya diborgol.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dari mulai mendekati maghrib tadi sampai saat ini barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan,” kata Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis petang.
Sebelum dilakukan penahanan, Dirmanto menyebut IV sudah melakukan tes kesehatan. Dan tim dokter menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi baik.
Fakta yang membuat IV ditetapkan oleh tersangka adalah melakukan persekusi terhadap EN, siswa SMAK dengan cara meyuruhnya bersujud dan menggonggong.
Sementara motif tersangka melakukan hal tersebut karena tidak terima anaknya di-bully oleh korban.
“Motifnya rekan-rekan sudah memahami dan saya yakin sudah tau bahwa yang bersangkutan tidak terima anaknya dibully,” ungkap Dirmanto.
Mengenai kelanjutan kasus ini, penyidik tidak menutup kemungkinan bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan terutama dari saksi ahli.
Sedangkan tiga saksi tambahan yang disampaikan Dirmanto sore tadi berasal dari saksi keluarga korban.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka IV dengan Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP. “Ancaman hukumannya tiga tahun penjara,” jelasnya.
Sebagai informasi, aksi IV memarahi EN salah satu siswi SMAK di kawasan Surabaya Timur sempat viral di media sosial. Kejadin itu berlangsung di halaman sekolah pada Kamis 21 Oktober kemarin.(*)
0 Komentar