Probolinggo, Liputan5news.com - Pembangunan irigasi yang bersumber dari dana desa (DD) tahap 2 di dusun tenggir desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo senilai Rp. 41.723.000 diduga sengaja dilakukan tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis pembangunan.
Hal ini terlihat di lokasi proyek, pada galian batu tidak terlihat galian pondasi, dan langsung diberi pasangan pasir semen dan batu pasang. Bahkan hal lainya juga tampak pada proyek pekerjaan irigasi yang baru langsung disambungkan pada pekerjaan lama tanpa ada pengait antara bangunan baru dengan yang lama.
Terkait dugaan pekerjaan irigasi di dusun tenggir desa Lumbang yang diduga tidak dilakukan sesuai RAB dan spesifikasi tersebut, pemerintah desa Lumbang melalui tim pelaksana kegiatan (TPK) dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh media ini menyatakan bahwa pengerjaan proyek irigasi tersebut sudah sesuai arahan pendamping desa.
"Apanya yang salah mas, lha kata pendamping (pendamping desa, red) kalau pengerjaannya ya seperti itu. Ungkap pria yang menjadi TPK desa Lumbang ini gamblang.
Sementara, terkait dugaan pelaksanaan pembangunan irigasi di dusun tenggir desa Lumbang yang di duga tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis tersebut. Zainal arifin, ketua Aliansi jaringan Indonesia bersatu (AJIB) Probolinggo Raya menjelaskan bahwa sudah seharusnya jika ada masyarakat, media ataupun lembaga Swadaya masyarakat lainya ingin mengetahui perihal pelaksanaan pembangunan di desa, seharusnya pihak pemerintah desa atau TPK bisa menjelaskan secara transparan dan akuntabel.
"Jika persoalanya ada dugaan pembangunan dari DD dianggap tidak sesuai RAB atau spesifikasi teknis, seharusnya pihak TPK bisa menjelaskan dengan menunjukkan RAB serta rencana teknis bangunan dan memadu padankan dengan realisasi lapang. " Sudah sesuai atau tidak. Toh itu merupakan hal masyarakat untuk tahu, jadi tidak perlu ditutupi atau sok merasa benar. Ungkap Zainal
Zainal menyarankan, jika masyarakat merasa tidak puas dengan pelayanan ataupun pemberian informasi soal proyek desa oleh pemerintah desa atau TPK, ada baiknya melaporkan pada dinas terkait yang membidangi. Seperti Dinas PMD ataupun inspektorat daerah kabupaten Probolinggo." Jelas pria 46 tahun ini. (Hasze)
0 Komentar