Liputan5news.com - Sidoarjo. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mensosialisasikan kesiapan aplikasi rekap hasil pencoblosan bernama Sirekap, dengan tema Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sirekap Pilkada Serentak Tahun 2024, dihadapan para LO (Liaison Officer) Paslon, dan Parpol Pengusul maupun Pendukung, serta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kab. Sidoarjo di Pilkada Sidoarjo, di Ruang Meeting Hotel Luminor Kota Sidoarjo, Senin (25/11).
Dalam Sosialisasi ini, KPU Sidoarjo juga mengundang Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kab. Sidoarjo, Perguruan Tinggi, dan Organisasi - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Sidoarjo .
Pembukaan sosialisasi, disampaikan oleh M. Yasin Kepala Bidang Sosdiklih SDM Parmas, mewakili Ketua KPU yang berhalangan hadir. Yasin mengatakan, aplikasi Sirekap yang digunakan untuk Pilkada saat ini merupakan hasil pembaruan aplikasi versi baru dan penyempurnaan dari Aplikasi Sirekap yang pernah digunakan di Pilpres dan Pileg kemarin.
"Aplikasi Sirekap ini ada pembaruan pembaruan atau versi-versi baru yang sifatnya itu hasil penyempurnaan dari pelaksanaan Pemilu dan Pileg kemarin," terang Yasin.
Lebih jauh yang membedakan Sirekap untuk Pilkada dengan Sirekap sebelum - sebelumnya, M. Nasiruddin Yahya Kepala Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Sidoarjo mengatakan, banyak kelebihan yang didapat dari aplikasi versi penyempurnaan Sirekap ini, diantaranya angka yang sudah valid terverifikasi dimasukkan ke dalam Sirekap tidak dapat lagi dirubah - rubah oleh operator Sirekap, karena sistem aplikasi telak mengunci atau Lock.
Kelebihan Sirekap versi pembaruan ini, dilengkapi dengan sistem baca aritmatika, yang angkanya dapat terbaca mengaku rasikan hasil hitungan yang diinput oleh petugas KPPS di lapangan.
Bahkan, petugas KPPS yang bertugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) nantinya juga sudah mendapatkan bimtek secara berjenjang dari KPU Jatim, tentang penghitungan hasil surat suara terutama cara menuliskan angka "empat" dituliskan dalam bentuk seperti kursi terbalik bukan ujungnya disambung tertutup, agar dapat terbaca dalam aplikasi Sirekap angka "empat" bukan terbaca angka "sembilan".
Yang membedakan dengan aplikasi sebelum - sebelumnya, kata Nasir, Sirekap Pilkada memiliki tujuan hasil publikasi hasil C suara lebih cepat dan dengan rekapitulasi data hasil TPS lebih akurat.
Di pelaksanaan penghitungan suara, petugas KPPS mendahulukan hitungan Sirekap untuk Pilgub Wagub Provinsi, kemudian dilanjutkan pelaporan hasil hitung Sirekap tingkat Kabupaten/ Kota.
Terkait menjawab pertanyaan undangan dari Juru Bicara Paslon nomor urut 1 dengan Slogan BAIK (Subandi - Mimik) tentang Sirekap dengan versi baru yang disempurnakan tersebut, akan dapat menghasilkan penghitungan cepat suara yang akurat sebagai hasil pasti dan resmi sah dari KPU? Nasir menjelaskan, "Untuk hasil hitung pasti dan sah resmi dari KPU tetap sesuai keputusan hasil hitung manual berjenjang dari TPS hingga tingkat Kabupaten/ Kota untuk Pilbup Wabup, dan tingkat Provinsi untuk Pilgub Wagub di Sidang Pleno KPU masing - masing yang berwenang".
Nasir mengatakan, sesuai dengan dasar hukumnya Keputusan KPU No. 1591 tahun 2024 dan Keputusan KPU No. 1763 tahun 2024, fungsi Sirekap Pilkada, antara lain sebagai alat bantu untuk mendokumentasikan hasil penghitungan Suara, sebagai alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara, dan sebagai sarana publikasi hasil penghitungan perolehan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Sedangkan menjawab pertanyaan undangan Bawaslu yang mewakili, Nasir mengatakan, "Bahwa posisi Bawaslu dalam mengakses proses hitung Sirekap tersebut sebatas sebagai viewer, komisioner KPU yang bukan berwenang pada bagian Sirekap bisanya sama dengan Bawaslu sebagai viewer".
"Dari hasil uji beban Sirekap yang dlakukan KPU Sidoarjo selama seminggu ini semuanya berjalan baik dan tergolong lancar, meski terjadi server drop. Kelambanan input hasil rekap C hasil suara terjadi pada SDM (Sumber Daya Manusia) petugas KPPSnya. Dan sekarang sudah berhasil disempurnakan," imbuh Nasir.
Adapun jenis Sirekap yang digunakan dalam Pilkada di tanggal 27 November nanti, yakni Sirekap Pilkada Mobile yang digunakan oleh petugas KPPS dan PPK. Jenis kedua yakni berupa Sirekap Web yang digunakan PPK, KPU Kabupaten/ Kota, dan KPU Provinsi. Sedangkan jenis ketiga berupa Sirekap Pilkada Publikasi dan dapat diakses secara umum masyarakat dengan mengakses https://pilkada2024.kpu.go.id. (Yanti)
0 Komentar