Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Jelang Masa Tenang KPUD Sidoarjo Gelar Media Gathering Bersama Awak Media


Liputan5news.com - Sidoarjo. Menjelang masa tenang dalam Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar Media Gathering yang diadakan di Hotel Surya Tretes, Pasuruan. Jumat (15/11/2024). 


Dengan tema "Sinergitas KPU dan Media dalam Persiapan Masa Tenang serta Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024", acara media gathering dibuka secara langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo Fauzan Adim.


Acara media gathering berlangsung dari tanggal 15 - 16 November 2024 serta dihadiri 120 wartawan dari berbagai organisasi wartawan di Sidoarjo diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS), Forum Komunikasi Wartawan Sidoarjo (Forwas), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) serta beberapa media Independen di Sidoarjo. 


Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adim menyampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo segera mendistribusikan surat suara dari gudang KPU ke gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 


"Kemarin kami sudah selesai melaksanakan sortir 1.517.796 surat suara yang ada di Kabupaten Sidoarjo, " sebut Fauzan di depan 120 awak media yang menghadiri kegiatan Media Gathering. 


Setelah menyelesaikan sortir surat suara, jelas Fauzan, pihaknya akan segera melakukan distribusi surat suara dari gudang KPU ke gudang PPK yang akan dilakukan pada Tanggal 22 November 2024. 


Selain membahas perihal distribusi surat suara, Fauzan juga menjelaskan adanya perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2020 dengan PKPU no 13 Tahun 2024 , khususnya perihal alat peraga kampanye (APK). Dimana pada PKPU 2020, KPU hanya memfasilitasi APK tanpa pemasangan. Adanya perubahan PKPU no 13 Tahun 2024, KPU tidak hanya memfasilitasi APK tetapi juga pemasangan. 


"KPU hanya diberi waktu 7-10 hari dalam pemeliharaan, selebihnya menjadi tanggungjawab paslon, " jelasnya. 


Fauzan juga menambahkan perubahan PKPU no 13 tahun 2024 juga mengatur perihal pembersihan APK. Bila di PKPU Tahun 2020 , pembersihan APK bukan menjadi tanggungjawab KPU. 


"Namun pada PKPU no 13 Tahun 2024 ini pembersihan APK menjadi tanggungjawab KPU dan KPU akan melakukan pembersihan pada tanggal 24 November 2024 mendatang. 


"Kami akan bekerjasama dengan Satpol PP dan Bawaslu untuk melakukan pembersihan APK pada tanggal 24 November mendatang, "jelasnya.


Disamping itu, Fauzan Adim juga menyampaikan pentingnya peran media dalam menjaga kesuksesan, kelancaran dan kejujuran pada proses Pilkada serentak 2024.


"Media memiliki peran penting dalam rangka menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Dalam situasi seperti sekarang kita perlu memastikan tidak ada berita hoaks atau berita yang menyesatkan dan dapat memecah belah masyarakat," tandasnya.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar