Liputan5news.com Situbondo - Tol Probolinggo - Banyuwangi (Probowangi) merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas program pemerintah di tahun 2024, yang bertujuan untuk mempermudah akses transportasi bagi masyarakat Indonesia. Namun masih banyak pengusaha tambang yang nekat mengirim material dari tambang mereka yang ijinnya mati. Minggu (10/11/2024).
Seperti halnya Tambang milik PT. Ganjem Indo Tekhnik (GIT) yang berada di Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur - Situbondo. Diduga telah melakukan penambangan Ilegal, dimana menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, tambang GIT ini mempunyai 2 ijin yaitu Eksplorasi (nonaktif) dan SIPB (aktif) dalam 1 area yang beda koordinat, Namun tetap beroperasi hingga sekarang.
Dilansir dari website resmi Kementerian ESDM, sesuai Peraturan Kementerian ESDM Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2021 pasal 158 UU disebutkan Bahwa "orang yang melakukan pertambangan tanpa izin (Ilegal) dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap Eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi, dipidana dengan pidana Penjara yang diatur dalam pasal 160."
Lantas bagaimana peran aparat penegak hukum dan Pemerintah setempat dalam menyikapi kegiatan tersebut ? Dan bagaimana dengan penerima material tersebut yang di supply dari PETI? Hingga berita ini tayang beberapa pihak akan kami konfirmasi lebih lanjut.(tim)
0 Komentar