Liputan5news.com - Sidoarjo. Diduga sakit kepada ibunya yang telah memarahi dan memukulnya dengan kursi kayu, seorang anak berinisial HK warga Tambak Rejo Kecamatan Waru - Sidoarjo tega membunuh ibu kandungnya berinisial SW.
Peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar jam 11.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Hang Perahu RT 05 RW 08 Desa Tambak Rejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 1 (Satu) Buah Pisau Dapur ukuran Panjang 32 Cm, 1 ( Satu) Buah Kursi kayu, 1 (Satu) Buah Sarung, 1 ( Satu) Buah Handuk, 1 ( Satu) Buah Sarung bantal, 2 ( Dua) Buah Celana jeans warna biru, 1 ( Satu) Buah Kaos kaki, 1 (Satu) Buah Celana Warna Kuning.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut Fahmi menyampaikan kronologinya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar jam 11.00 WIB pelaku (HK) dibangunkan oleh ibunya atau korban (SW) dikarenakan mimpi buruk. Kemudian korban memerintahkan pelaku untuk membeli telor, mie dan gula di toko. Pelaku meminta korban untuk menunggu sampai sepenuhnya sadar karena pelaku baru bangun dari tidur. Namun korban memaksa untuk segera berangkat membeli sembako tersebut sambil menempeleng kepala pelaku. Kemudian melempar pelaku dengan kursi yang ada diruang tengah rumah tersebut. Kemudian kursi kayu tersebut di pukul-pukul kan ke kepala dan badan pelaku secara berulang kali.
"Mengetahui hal tersebut pelaku bergegas berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau. Dan mengacungkan kearah korban dengan maksud untuk memberhentikan dari tindakan tersebut. Namun korban semakin menjadi-jadi sambil berkata “ayok nek wani” (ayo kalo berani). Mendengar perkataan tersebut pelaku tersulut emosi sambil menyabetkan pisau tersebut kearah korban dan mengenai kursi kayu, lengan, punggung, leher dan pipi telinga korban," jelasnya.
Masih kata Fahmi kemudian korban menjatuhkan kursi yang dibawanya. Kemudian korban berebut pisau dengan pelaku namun pelaku mempertahankannya sehingga pelaku dan korban berduel untuk merebut pisau sampai berguling-guling diruang tamu rumah.
Fahmi juga menyampaikan pada saat sekitar jam 12.30 WIB pelaku dan korban sudah mulai kelelahan dan korban berjalan kearah kamar depan sedangkan pelaku berjalan ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan berganti pakaian serta mencuci dan lanjut menaruh pisau yang pelaku gunakan untuk membacok korban lanjut mengepel lantai dari ceceran darah. Kemudian didepan rumah sudah banyak orang yang pada saat itu berusaha membuka pintu. Mengetahui hal tersebut korban berdiri berusaha keluar karena mendengar suara tetangga yang menggedor pintu rumah dan pelaku berusaha mencegah korban untuk keluar rumah dengan membungkam mulut korban dari depan sambil mendorong korban kearah kamar korban sampai keduanya terjatuh ke lantai.
"Mengetahui kejadian tersebut warga menghubungi Polsek Waru. Tak lama anggota Polsek Waru bersama warga berhasil masuk rumah pelaku dan menarik pelaku kemudian mengamankan pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 44 ayat (3 ) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun.(Yanti)
0 Komentar