Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di dua tempat dengan pelaku yang sama yakni M.M.O (36) warga Perum Graha Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Peristiwa terjadi di dua tempat yakni pertama pada hari Senin 09 September 2024 pukul 22.31 WIB di Parkiran Apartemen Prospero Desa Entalsewu Kecamatan Buduran - Sidoarjo. Kedua pada hari Selasa 08 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB di Parkiran Sun Hotel Jalan Pahlawan Sidoarjo.
Dua orang Korban yang merasa dirugikan yakni RC (21) warga Jimbaran Wetan Kecamatan Wonoayu - Sidoarjo dan DRH (42) warga Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku nekad mengambil motor dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari dan juga untuk modal buka warung makan.
Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah dalam konferensi press di Mapolresta Sidoarjo. Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut Wakapolresta Sidoarjo menyampaikan beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan petugas yakni satu potong kaos warna putih, satu potong jaket warna hitam, satu potong celana warna abu-abu, satu buah kacamata warna hitam, satu buah topi wama hitam, Sepasang sepatu warna hitam putih, satu unit kendaraan Honda Freed warna hitam, Sepeda motor Honda Sytio Warna Hitam Nopol: W 2830 NFF.
"Bahwa pada sekira bulan September 2024 pelaku berangkat dari rumah sekira pukul 17. 00 WIB dari Pare Kediri langsung menuju ke Apartemen Prospero dengan mengendarai kendaraan Honda Freed warna Hitam dengan nopol L 1173 FC menuju parkiran lantai 2 untuk memarkir mobil. Sekira pukul 22.00 WIB pelaku turun ke lantai 1 parkiran motor dengan melihat situasi aman pelaku mencari kendaraan yang tidak dikunci stang dan mendorong sepeda motor tersebut ke lantai 2 dan memasukkan ke dalam mobil yang sudah disiapkan. Mobil tersebut sudah dicopot Kursi tengah. Setelah mendapatkan hasil kendaraan tersebut dijual lewat facebook," ungkapnya.
Masih kata Wakapolresta Sidoarjo kemudian pada tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Parkiran Sun Hotel Jalan Pahlawan dengan modus yang sama.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun," tegasnya. (Yanti)
0 Komentar