Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Kendaraan R4 di Sukodono


Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis mobil pickup Suzuki Carry pada Kamis, 12 September 2024, di Dusun Wonokoyo, Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono.


Pelaku yang diketahui bernama A.G, 43 tahun, warga Bojonegoro, berhasil diringkus setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.Kejadian bermula ketika korban, B (52), seorang karyawan swasta asal Desa Candi, Sidoarjo, melaporkan kehilangan mobilnya pada Selasa, 17 September 2024. 


Sementara itu Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Surtana di dampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja dalam Press Release ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo Rabu ( 02/10/2024) mengatakan " Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi" ungkapnya.


Pelaku diduga beraksi dengan modus operandi yang cukup terencana. A.G menyelinap masuk ke dalam rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong.


"Ia berhasil mengambil kunci kontak mobil dan menunggu hingga dini hari untuk melancarkan aksinya. Sekitar pukul 02.15 WIB, pelaku mencuri mobil pickup yang diparkir di teras rumah korban " ujarnya. 


Setelah berhasil membawa kabur mobil, pelaku menitipkannya kepada seorang rekan di Surabaya, dengan niat untuk menjualnya.


Polisi bergerak cepat dalam mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap A.G pada tanggal 18 September 2024 di Kabupaten Bojonegoro. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.


" Sedangkan barang bukti Barang yang diamankan berupa satu unit mobil pickup Suzuki Carry berwarna biru dengan nomor polisi W-8153-YA dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," jelasnya. 


Wakapolresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatannya, A.G dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. 


Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal, terutama pencurian kendaraan bermotor yang masih marak terjadi.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar