Liputan5news.com - Sidoarjo. Pelaku pembawa Senjata tajam (Sajam) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, pelaku diantaranya M.M. (31) warga Jalan Berbek III – J/ 24 RT 02 RW 04 Desa Berbek Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Peristiwa terjadi pada Hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 wib di depan kampus UINSA Jalan Raya Taman Asri Pondok candra Desa Tambaksumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Kejadian tersebut berawal atas laporan R.A, (28) warga Dusun Balong Besuk, RT 004 RW 004 Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (29/19/2024).
Lebih lanjut Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si., menyampaikan pada Hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 wib tersangka bersama lima orang teman tersangka berkendara berboncengan mengunakan 3 sepeda motor melewati depan kampus UINSA Jalan Raya Taman Asri Pondok Candra Desa Tambaksumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
"Tersangka M.M. membawa 1(satu) buah sajam jenis golok dengan sarung warna loreng hijau dengan maksud untuk berjaga jaga karena tersangka dan teman temannya keluar untuk mencari sekelompok orang yang dua hari sebelumnya melakukan pemukulan dan merusak sepeda motor salah satu dari teman tersangka M.M.
"Para tersangka bersama teman - temannya lewat di depan kampus UINSA Jalan Raya Taman Asri Pondok Candra Desa Tambaksumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Rombongan tersebut dihentikan oleh anggota polisi patrol presisi polda jatim," ungkapnya.
Lanjutnya, saat dilakukan pengecekan, anggota polisi menemukan 1(satu) buah sajam jenis golok dengan sarung warna loreng hijau, di sembunyikan tersangka M.M. di balik jaket/hodie. Tidak jauh dari tersangka M.M. ditemukan 1 (satu) buah sajam jenis pedang warna coklat ukuran 1 meter terjatuh di pinggir jalan. Menurut pengakuan tersangka M.M. bahwa 1 (satu) buah sajam jenis pedang warna coklat ukuran 1 meter tersebut adalah milik Wahyu alias Sableng, yang merupakan teman tersangka M.M. yang dibonceng oleh tersangka M.M.
"Pada saat itu Wahyu alias Sableng melarikan diri ketika diberhentikan oleh anggota polisi dan anggota polisi yang berhasil mengamankan tersangka M.M. beserta barang bukti serta membawa tersangka M.M. dan empat orang rekan tersangka M.M. kekantor polisi polsek Waru," ungkapnya.
Masih kata Fahmi Bahwa tersangka membawa senjata tajam digunakan untuk berjaga jaga karena tersangka M.M. saat itu sedang berkendara berkelompok/bersama - sama dengan niatan membantu temannya untuk mencari sekelompok orang yang pada dua hari sebelumnya telah merusak sepeda motor dan melakukan pemukulan kepada salah satu teman tersangka M.M.
"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1(satu) buah sajam jenis golok dengan sarung warna loreng hijau, 1 (satu) buah sajam jenis pedang warna coklat ukuran 1 meter, 1(satu) unit motor honda beat warna merah nopol W-2744-OB "Pungkasnya.
Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si. menegaskan akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin bisa diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.(Yanti)
0 Komentar