Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Pelaku Perusakan Baliho Bisa Terancam Pidana Pemilu


Liputan5news.com - Sidoarjo.  Tim Paslon Subandi-Mimik Idayana mengadukan perusakan baliho kampanye kepada Bawaslu Sidoarjo. 


Perusakan baliho milik pasangan calon nomor 1 itu terjadi di Kecamatan Jabon dan Porong. Terlihat di bagian kepala gambar Subandi-Mimik Idayana dibolongi.


Tidak hanya gambar paslon BAIK, foto Calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Calon Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak juga dirusak. 


Juru bicara Pemenangan Subandi-Mimik, Nanang Haromain bersama Sujayadi menyerahkan barang bukti berupa gambar baliho yang diduga dirusak kepada Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha bersama Moeh Arief dan Fathur Rohman. 


"Ini pengaduan dan diskusi dengan Bawaslu. Karena titik kerusakan baliho itu diduga sengaja di rusak. Ada indikasi kesengajaan. Bukan faktor alam," kata Nanang Haromain yang didampingi Sujayadi di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Rabu (9/10/2024). 


Nanang menerangkan bahwa alat peraga kampanye (APK) yang dirusak itu merupakan baliho resmi dari tim pasangan Subandi-Mimik. 


Dia pun berharap kejadian perusakan baliho milik pasangan calon Subandi-Mimik Idayana ini tidak terulang. Artinya tetap menginginkan kontestasi Pilbup Sidoarjo dengan riang gembira. 


Apalagi, lanjut mantan Komisioner KPU Sidoarjo itu, Calon Bupati Sidoarjo Subandi juga meminta para relawan dan simpatisan pendukung Subandi-Mimik tidak terpengaruh. 


"Pak Bupati Subandi juga berpesan kepada semua relawan untuk tetap fokus pada kerja-kerja pemenangan Paslon BAIK, tidak usah terpancing dengan perusakan APK," ungkapnya.


Sementara, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menjelaskan setelah mendapat pengaduan dari tim pasangan Subandi-Mimik terkait perusakan atau vandalisme bakal dilakukan rapat pleno pimpinan Bawaslu. 


"Kemudian kami akan tindak lanjuti penelusuran lebih dalam terkait peristiwa vandalisme tersebut," terang Agung. 


Agung menegaskan kajian tersebut juga untuk memastikan bahwa APK yang dirusak itu benar di cetak secara mandiri oleh tim resmi paslon nomor 1 atau hanya alat sosialisasi diluar tim pasangan Subandi-Mimik.


"Itu yang kami akan kaji dan telusuri terlebih dahulu, apakah APK tersebut termasuk alat kampanye resmi dari paslon," jelasnya.


"Kami juga akan minta masukan dan arahan dari rekan-rekan penyidik dari kejaksaan maupun kepolisian yang ada di Sentra Gakkumdu," tutupnya


Jika memang konteksnya masuk dimensi pemilihan, maka bisa masuk pidana atau pidana umum atau hukum lain. "Itu yang kita urai bersama Gakkumdu. Ketika APK mandiri maka ruang pidana pemilu mulai terbuka," katanya. 

Posting Komentar

0 Komentar