Liputan5news.com - Sidoarjo. Seorang mantan sales platform pinjaman online Akulaku dilaporkan melakukan penipuan terhadap seorang warga di Sidoarjo dengan modus manipulasi kredit poin.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah , S.I.K, M.S.i dalam press Release di Mapolresta Sidoarjo Selasa ( 29/10/2024) mengungkapkan , Korban Devi Nur Khayati Putri R awalnya diminta pelaku MY (25) warga Pucang Anom RT 014 RW 03 Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo untuk membantu menaikkan kredit poin pelaku dengan cara meminjamkan handphone miliknya.
"Tanpa sepengetahuan korban, pelaku memanfaatkan akses ini untuk melakukan pembelian handphone baru senilai Rp 14 juta atas nama korban," jelasnya.
Lanjut Kasatreskrim korban baru menyadari tindak penipuan ini ketika mendapat tagihan dari pihak toko yang bekerja sama dengan Akulaku, meski korban mengaku tidak pernah melakukan pembelian tersebut.
"Ketika berusaha mengonfirmasi hal ini dengan pelaku, situasi malah memanas dan korban menjadi sasaran kekerasan fisik oleh pelaku beserta tiga rekannya. Korban mengalami luka serius di bagian wajah akibat pemukulan," ungkapnya.
Pihak kepolisian segera bertindak setelah laporan diterima dan berhasil mengamankan pelaku. Sementara itu barang bukti yang dapat diamankan diantaranya seperti pakaian pelaku dan handphone yang digunakan dalam aksi penipuan juga telah disita.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, S.I.K, M.Si., menegaskan untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp800 juta.(Yanti)
0 Komentar