Pasuruan, Liputan5news.com - Dituding menjadi penyebab hilangnya jalan umum yang menjadi warisan leluhur, warga sekitar pendirian perumahan subsidi DEWE RESIDANCE lakukan aksi Demonstrasi.
Ratusan warga dari dusun parasan kelurahan Gratitunon kecamatan Grati kabupaten pasuruan sekitar pukul 10.00 wib berkumpul di balai dusun setempat dan secara serentak berjalan menuju lokasi pembangunan rumah subsidi Dewe RESIDANCE yang berada di desa setempat dengan melakukan aksi unjuk rasa menuntut tanah leluhurnya yang sudah berpuluh tahun dan menjadi aset jalan desa sepanjang 600 meter dan lebar 3,5 meter dicaplok pengembang perumahan untuk segera dikembalikan pada masyarakat.
"Kembalikan tanah leluhur kami, dan usut tuntas dalang pencurian aset jalan desa. Ungkap Purnomo salah satu warga setempat dalam orasinya. Tokoh warga lainya, Parman 58 tahun, menuntut pihak pemerintahan kelurahan Ranuklindungan dan Camat Grati untuk bisa hadir memberikan pertanggungjawaban pada warga atas hilangnya jalan desa tersebut. " Lurah Gratitunon dan camat Grati tidak mungkin tidak tahu atas hilangnya aset desa berupa jalan masyarakat ini. Oleh karena itu kami tuntut pertanggungjawabanya sebagai pejabat pemerintah untuk memberikan penjelasannya atas hilangnya aset masyarakat dusun parasan tersebut. Ungkapnya dengan nada kesal karena merasa warga setempat tidak pernah ada sosialisasi tentang pengambilan aset jalan tersebut.
Usai melakukan aksi unjuk rasa di lokasi pembangunan perumahan subsidi Dewe RESIDANCE, ratusan warga berjalan kaki melanjutkan akainya ke kantor camat Grati kabupaten pasuruan, dan diterima oleh camat Grati,Hilmi dan jajaran muspika Grati,Perwakilan pengembang perumahan subsidi Dewe RESIDANCE serta jajaran pejabat polres kota pasuruan di balai pertanian kecamatan setempat. Rabu, 23/10/2024 siang.
Pada pertemuan dengan warga tersebut, Camat Grati dalam pembukaannya menyatakan bahwa dirinya akan bersikap terbuka dan siap menfasilitasi keluhan warga atas klaim hilangnya jalan desa tersebut.
Sementara, pihak Perumahan subsidi Dewe RESIDANCE melalui konsultan hukumnya, Maulana solehudin meminta agar klaim kepemilikan tanah yang di anggap aset jalan desa bagi warga parasan tersebut bisa dibuktikan, sehingga tudingan ada pencurian aset tanah berupa jalan desa tersebut bisa jawab dengan jelas sehingga tidak hanya akan menjadi perdebatan yang berujung pertikaian dan konflik berkepanjangan ditengah masyarakat.
Tidak ada titik temu atau kesepakatan yang di sepakati dalam pertemuan warga dusun parasan kelurahan Gratitunon dengn pihak pengembang perumahan subsidi Dewe residence, yang pada akhirnya dilanjut pada proses hukum di polres pasuruan kota, karena konflik atas hilangnya jalan desa di kelurahan Gratitunon tersebut sudah dilaporkan di polres pasuruan.
"Kami berharap warga yang hadir saat ini bisa saling menjaga dan sabar, karena kasus ini sudah masuk pelaporan di polres pasuruan kota, maka kami akan segera membentuk tim untuk mendalami aduan ini. dan warga parasan,Gratitunon bisa menanyakan pada kami nantinya atas perkembangan pelaporannya. Ungkap kasat reskrim polres pasuruan kota pada ahir acara sebelum akhirnya ditutup. (Ze)
0 Komentar