Ridwan ofu, memakai ikat kepala saat berorasi menuntut pengembalian matreal tanah yang hilang di dusun parasan kelurahan Gratitunon |
Liputan5news Pasuruan - Tudingan warga dusun parasan kelurahan Gratitunon kecamatan Grati kabupaten pasuruan atas penyebab hilangnya perbukitan yang sebelumnya menjadi jalan desa bagi warga sekitar yang diduga disebabkan ulah pengembang perumahan PT. Dewe residence dimana matreal tanahnya digunakan pada urugan pembangunan perumahan tersebut mendapat dianggap berbeda.
Melalui konsultan hukumnya, Dewe residence pada saat dipertemukan di kantor kecamatan Grati usai aksi demonstraai dari warga kelurahan Gratitunon, rabu (22/10). Menjelaskan bahwa tudingan pengambilan matreal yang sebelumnya menjadi jalan desa tersebut tidak benar.
Maulana solehudin ,Selaku tim hukum menjelaskan bahwa PT.Dewe Residence tidak melakukan perusakan ataupun pengambilan tanah jalan kelurahan sebagaimana dimaksud warga.
"Yang dilakukan klien kami adalah perbaikan dari kerusakan parah pasca ditambang oleh dua penambang sebelum kedatangan pengembang.
Maulana menyebut bahwa sebelum PT. Dewe Residence datang, sudah terjadi kerusakan parah pada jalan dan tanah. Bahkan beberapa ruas jalan terpotong akibat tidak dilakukan reklamasi oleh dua penambang sebelumnya.
Diakhir penjelasanya, pria yang biasa dipanggil maulana ini mempersilahkan pada perwakilan warga untuk melaporkan perihal pencurian tanah jalan desa tersebut ke aoarat hukum dengan membawa bukti buktinya.
"Agar tidak menjadi pertikaian yang tidak berkesudahan antar warga didua duain terdekat, silahkan saja dilaporkan berikut bukti bukti yang konkret agar tidak menjadi perang opini saja." Urainya.
Sementara, Ridwan Ofu yang menjadi tim hukum dari warga Gratitunon pada media ini berharap agar pihak penegak hukum segera memproses pelaporan warga atas dugaan pencurian aset berupa jalan desa tersebut karena bukti bukti juga sudah disertakan dalam pelaporanya.
"Dan yang kedua kami dari warga agar aparat hukum juga menghentikan pengambilan matreal tanah oleh pengembang perumahan tersebut. " Itu kan pertambangan yang dilakukan, bukan cut and feal seperti yang seharusnya dilakukan. Aparat hukum pasti tau kalau soal itu." Tegasnya. (Ze)
0 Komentar