Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga Rasa Cemburu Pria Warga Probolinggo Tega Lakukan Pembunuhan


Liputan5news.com - Sidoarjo. Diduga adanya rasa cemburu, AP (29) warga Kanigaran kota Probolinggo Tega melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian pada MWO (26) warga Sedati kota Sidoarjo. 


Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.45 wib di Jalan Cendrawasih Dusun Kepuh Desa. Betro Rt. 16 Rw. 8 Kelurahan Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.


Pelaku melakukan penusukan pada korban menggunakan pisau sangkur yang mengenai punggung korban serta perut bagian bawah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Beberapa parang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi diantaranya 1 (satu) bilah pisau sangkur warna putih krom dengan sarung pisau warna hitam.


Hal tersebut di sampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (2/10/2024).


Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menyampaikan kronologi kejadian, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 wib sewaktu tersangka berada di rumah kost dengan anaknya sedang menunggu istrinya yaitu P.L. belum pulang bekerja. Kemudian melakukan pengecekan ke tempat kerja istrinya sebagai penjaga konter, namun tidak ketemu karena tempat kerjanya juga telah tutup, selanjutnya tersangka pulang.


"Sekira pukul 23.45 wib sewaktu tersangka telah berada di rumah mendengar suara sepeda motor yang hendak berhenti. Kemudian tersangka keluar rumah dan melihat istrinya pulang dibonceng oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal yakni korban M.W.O," jelasnya.


Masih kata Kapolresta Sidoarjo melihat hal tersebut tersangka marah dan mendatangi keduanya. P.L. turun dari motor korban, tersangka bertanya kepada korban terkait identitas, namun tidak dijawab justru menanyakan balik identitas tersangka. Saat itu tersangka langsung menjelaskan kepada korban jika dirinya adalah suami dari orang yang korban bonceng.


"Mendengar hal tersebut korban langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Kemudian tersangka meneriaki korban dengan kalimat "MALING, sontak orang-orang yang berada di warung kopi dekat kos tersangka menghentikan korban. Saat sudah berhenti tersangka mendatangi korban yang sudah dikerubungi warga serta Y (kakak tersangka) dan dijelaskan kepada warga jika ini sebenarnya perkara rumah tangga dan mengajak korban ke rumah kos," jelasnya.


Lanjut Kapolresta Sidoarjo setibanya di rumah kos terjadi perundingan dan terjadi kesepakatan untuk meluruskan permasalahan di rumah korban. Tersangka menuju kamarnya dan mengambil kunci yang berada di dalam lemari, sekaligus mengambil sangkur dan disimpan di balik baju di perut kanan dengan tujuan untuk berjaga - jaga saja karena akan menuju rumah korban. Kemudian sewaktu tersangka hendak mengeluarkan motor dari parkiran motor yang berada di dalam rumah kos melihat korban memelototi tersangka. Sehingga timbul emosi dan mengeluarkan dan menghunuskan sangkur yang ia bawa dengan posisi akan menikam, selanjutnya korban melarikan diri ke arah warkop, dan dikejar oleh tersangka hingga ke belakang warkop. Selanjutnya tersangka mengayunkan sangkur mengenai perut bagian bawah korban, kemudian menikam bagian punggung korban. Peristiwa tersebut dilerai oleh Y hingga berhenti kemudian korban sempat melarikan diri ke arah barat dan duduk di samping jalan dengan kondisi terluka mengeluarkan banyak darah. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Sedati dan selanjutnya dievakuasi menuju ke RSUD Sidoarjo, namun sesampainya di RSUD Sidoarjo nyawa korban sudah tidak tertolong. Dan diduga meninggal dunia sewaktu dalam perjalanan ke RSUD.


Untuk kepentingan penyidikan mayat korban akan di lakukan Otopsi di RS. Pusdik Sabhara Bhayangkara Porong. Hasil Visum Et Repertum ditemukan luka robek pada punggung sebelah kanan dan luka robek pada perut bagian bawah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


"Pelaku cemburu dikarenakan pelaku mengetahui jika istrinya diduga telah berselingkuh dengan korban serta melihat secara langsung istrinya dibonceng oleh korban," tambahnya. 


Kapolresta Sidoarjo menegaskan, akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 338 Subs. 354 ayat (2) Subs. 351 ayat (3)

- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

- Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.


- Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan mati. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar