Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Diduga Melakukan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Seorang Pria Diamankan Polisi


Liputan5news.com - Sidoarjo. AR (29) warga Cigudeg Kabupaten Bogor - Jawabarat berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pria ini diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap Bunga (16) warga Sukabumi Jawabarat. Melalui akun aplikasi kencan pelaku menampilkan foto korban dan mendapatkan uang sebagai keuntungan atas kegiatan seksual yang dilakukan oleh korban dengan tamu pria. 

Peristiwa terjadi sejak bulan Juni 2024 sampai dengan 04 September 2024 di sebuah hotel di Sidoarjo.

Beberapa barang bukti yang dikumpulkan polisi diantaranya hand phone, 1 (satu) pack kondom, Uang Tunai sebesar Rp. 900.000.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (2/10/2024).


Lebih lanjut Agus Sobarnapraja menyampaikan kronologi kejadiannya berawal sekira bulan Juni 2024 korban kenal dengan Pelaku di Jawa Barat. Selanjutnya ditawari pekerjaan di luar kota dengan gaji Rp. 8.000.000 per bulan. Dengan adanya tawaran tersebut, korban bersedia dan keesokan harinya langsung diajak berangkat ke Sidoarjo. Sewaktu dalam perjalanan pelaku baru menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan tersebut adalah melayani tamu pria untuk melakukan kegiatan seksual dengan imbalan uang di sebuah hotel di Sidoarjo.


"Pada awal satu bulan berjalan korban mendapatkan gaji Rp. 8.000.000,-, namun seiring berjalannya waktu di bulan kedua hingga bulan September 2024 pelaku merubah sistem gaji korban, dengan pola setiap ada tamu pria maka pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- dan korban mendapatkan Rp.200.000,- dan korban menyetor uang tersebut setiap hari dikalikan jumlah tamu," ungkapnya. 

Masih kata Agus Sobarnapraja pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 terdapat pria yang memesan melalui sebuah akun aplikasi kencan, selanjutnya pelaku menginformasikan kepada korban melalui via WhatsApp bahwa ada tamu. Sekitar pukul 10.30 WIB tamu pria masuk ke dalam disebuah hotel di Sidoarjo dan melakukan kegiatan seksual, hingga akhirnya datang petugas kepolisian melakukan penggerebegan.


"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa dirinya mengakui telah berperan sebagai pemegang akun aplikasi kencan yang menampilkan foto korban," tambah Agus Sobarnapraja.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo menegaskan akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

atau

Pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalah gunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual. Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun karena dilakukan terhadap Anak).(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar