Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Didorong Nafsu Birahi, Pria Asal Sidoarjo Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur


Liputan5news.com - Sidoarjo. Karena dorongan nafsu birahi, VWA (43) warga Desa Pepelegi Kecamatan Waru - Sidoarjo Tega menyetubuhi CJSS (7) warga kota Pasuruan. Diketahui VWA merupakan pacar ibu korban. 


Peristiwa terjadi sebanyak 6 (enam) kali. Yang pertama pada bulan Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB di kost Desa Sedati Gede Kabupaten Sidoarjo. Yang terakhir pada bulan April 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Kost Desa Sedati Gede Kabupaten Sidoarjo.


Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi diantaranya 1 (satu) stel baju korban, 1 (satu) buah body lotion. 


Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si. dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Selasa (29/10/2024).


Lebih lanjut AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula pada bulan April 2024 sekira pukul 19.00 WIB korban diantar oleh ibunya ke rumah tantenya dan korban tinggal di rumah tantenya bersama kakak-kakaknya. Kemudian korban menceritakan bahwa dirinya baru saja mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka sebanyak 6 (enam) kali.


"Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan peristiwa persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan korban CJSS yang dilakukan oleh pelaku VWA," ungkapnya. 


Masih kata Fahmi bahwa Pelaku VWA merupakan pacar ibu korban dan tinggal satu kos dengan ibu korban dan korban.


"Kejadian tersebut awal mulanya korban baru bangun tidur namun korban masih tidur - tiduran. Kemudian tersangka mendekati korban lalu pelaku menyuruh korban tengkurep namun saat itu korban tidak mau. Kemudian pelaku tetap saja menyuruh korban tengkurep sambil marah - marah kepada korban sambil bilang kepada korban “Diam” dan matanya sambil melotot kearah korban. Selanjutnya pelaku membuka celananya lalu pelaku mengambil lotion kemudian lotion tersebut dioleskan di alat kelaminnya. Kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dan setelah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku bilang kepada korban “ojo bilang mama, ojo bilang mem (tante)," ungkapnya. 


Lanjut Fahmi berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan VWA sebagai tersangka. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo. 

  

"Pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap Pelaku," tambahnya. 


Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si., menegaskan akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Yanti).

Posting Komentar

0 Komentar