Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Aroma Manipulasi SK Perangkat Desa di Branggah ,AJIB Minta Inspektorat Segera Lakukan Audit


Probolinggo,Liputan5news.com -Pengangkatan perangkat desa Branggah Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mendapat sorotan karena

Sorotan terhadap manipulasi SK Perangkat desa Branggah ini mencuat karena diduga pejabat perangkat desa yang bekerja di kantor desa tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat.

Diduga tak hanya satu orang oknum perangkat desa Branggah yang aktif namun di SK pengangkatan perangkat desa menggunakan nama dan ijazah orang lain. Seperti perangkat desa aktif atas nama WH, di SK pengangkatan perangkat menggunakan nama istrinya. Ada juga yang memakai ijazah anaknya,atas nama S, namun ya g bekerja dan aktif sebagai perangkat di desa adalah bapaknya,SD.danbahkan ada yang memakai ijazah atas nama orang lain yang tidak ada hubungan keluarga. Istilah warga desa setempat hanya pinjam nama dan ijazah. 

Salah satu tokoh desa di Branggah pada media ini menceritakan bahwa dugaan manipulasi data di SK Pengangkatan perangkat desa itu terkait ijazah yang dimiliki oleh pejabat atau perangkat desa Branggah yang aktif saat ini tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa yang harus mempunyai ihazah minimal SLTA sesuai aturan yang berlaku. Ungkap pria 48 tahun ini yang meminta namanya untuk tidak ditulis. 

 “Jadi Pemenuhan syarat saja, maka menggunakan ijazah orang. Karena ijazah perangkat bersangkutan  sesungguhnya tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Hal lain, yang disesalkan warga desa Branggah adalah, adanya pengangkatan perangkat desa sebagai kepala Dusun yang tidak berasal dari Dusun setempat. "Lha ya mas, masak kepala Dusun di angkat dari warga diluar Dusun sini. Ungkap warga lainya. 

Sementara  Abdurrasyid mengklaim pengakatan perangkat desa itu sudah sesuai aturan. Pihaknya memastikan tidak ada manipulasi data dalam pengangkatan perangkat desa. “SK yang saya keluarkan sesuai dengan data yang masuk ke kecamatan,” katanya melalui pesan Watshaapp.

Dikonfirmasi soal penggunaan SK pengangkatan perangkat desa Branggah yang tidak sesuai dengan perangkat yang harus aktif dan bekerja di kantor desa, Sukamto kepala desa Branggah menampik hal tersebut. "Tidak benar itu mas, pengangkatan perangkat desa sudah sesuai aturan dan prosedur. Ungkapnya via whatsapp. 

Menanggapi tentang dugaan manipulasi data sebagai pemenuhan SK pengangkatan perangkat desa Branggah,Zainal arifin.ketua Aliansi jaringan Indonesia bersatu (AJIB) Probolinggo menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa."pasa Permendagri tersebut dijelaskan jika minimal ijazah yang digunakan adalah SLTA atau sederajat. dan jika ditemukan untuk memenuhi syarat itu ada unsur manipulasi penggunaan ijazah orang lain,maka pengangkatannya harus dibatalkan” ungkapnya.

"Ada potensi dugaan tindak pidana, jika manipulasi atau penggunaan ijazah orang lain dalam pengangkatan perangkat desa tersebut dilakukan secara sengaja,tentunya ini ada unsur keterlibatan pemerintah desa ataupun pemerintahan di atasnya. " Inspektorat harus segera bertindak melakukan audit secara menyeluruh terhadap pemenuhan persyaratan pada pengangkatan perangkat desa di Branggah, hal ini perlu sebagai ketegasan pemerintah menjalankan aturan." Tegas Zainal (red)

Posting Komentar

0 Komentar