Probolinggo,Liputan5news.com -Pembangunan tembok penahan tanah sekaligus drainase di dusun selamet desa keramat agung tepatnya RT. 03 RW. 04 , kecamatan bantaran kabupaten Probolinggo mendapat sorotan masyarakat. Pasalnya dilokasi proyek yang hampir selesai tersebut tidak dipasang papan informasi proyek.
Disamping tidak adanya papan proyek pembangunan, tampak dilokasi pelaksanaan proyek terlihat beberapa kejanggalan dan diduga dilakukan tidak sesuai RAB dan spesifikasi pembangunan. Hal ini terlihat pada penggunaan campuran pasir dan semen tidak sesuai takaran, dan condong sengaja mengurangi takaran semestinya, karena dilokasi proyek yang masih tahap pengerjaan tersebut tampak keretakan bangunan terlihat di beberapa titik.
Menyikapi tidak adanya papan informasi pada pembangunan tembok penahan tanah TPT) dan drainase jalan di dusun selamet desa keramat agung kecamatan bantaran tersebut,Zainal arifin ketua Aliansi jaringan Indonesia bersatu (AJIB) Probolinggo menyatakan bahwa,Undang undang keterbukaan informasi publik (UU KIP ) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Jelas Zainal
"Menjadi kewajiban bagi pemerintah selaku kuasa penggunaan anggaran (KPA) dan rekanan pelaksana proyek pemerintah harus memberikan informasi tentang pelaksanaanya ,salahsatunya memasang papan informasi proyek yang memuat lokasi kegiatan pembangunan,jenis kegiatan;data teknis bangunan;identitas pemilik;
perencana;pengawas dan;pelaksana pembangunan.ungkap ketua AJIB.
Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ,jelas diantaranya UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.urainya.
Zainal menambahkan, bahwa dalam waktu dekat dirinya akan membuat surat laporan resmi pada satuan kerja terkait, baik dinas PUPR hingga inspektorat untuk turun langsung melakukan sidak terhadap pembangunan di dusun selamet desa keramat agung tersebut.
Dilokasi proyek, Rois salah satu pelaksana lapang pembangunan TPT dan drainase milik pemerintah kabupaten Probolinggo tersebut saat dikonfirmasi tentang besaran anggaran proyek dan penanggung jawab pelaksananya, berkilah bahwa dirinya tidak tahu. "Saya tidak tahu mas, karena saya hanya melaksanakan saja dilapangan." Ungkapnya. (Has/ze)
0 Komentar