Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Lakukan VCS Tak Senonoh, Camat Hingga Inspektorat Kabupaten Probolinggo Diminta Turun Tangan Disiplinkan Oknum Kades Lumbang


Probolinggo,Liputan5news.com:Heboh,video syur oknum Kepala desa menjadi bahan pergunjingan ditengah masyarakatnya.

Hal ini terjadi di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo,yang dihebohkan adanya video syur yang viral di pesan-pesan WhatsApp yang melibatkan salah satu oknum kepala desa. Video berdurasi 1 menit 21 detik tersebut memperlihatkan tindakan tidak senonoh dari oknum kades, yang melakukan video call (VCS) dengan seorang gadis hingga mereka memperlihatkan dan memainkan alat vitalnya,dimana keduanya dalam kondisi terlihat tidak memakai pakaian.

Video tak pantas dilakukan sang kepala desa yang viral ini dengan cepat menyebar di berbagai platform perpesanan di kalangan warga setempat. Terlihat dalam rekaman tersebut, oknum kades yang sedang melakukan video call dengan seorang gadis. Ironisnya, oknum tersebut tidak hanya berbincang, tetapi juga memperlihatkan tindakan yang tidak pantas, yaitu mengeluarkan alat vitalnya atau yang sering disebut "CONANG" dalam bahasa setempat.

Menyikapi beredarnya video tak layak ditonton dan dilakukan oleh sang kepala desa di kecamatan lumbang tersebut, plt. Camat lumbang Ms. Iskandar saat dikonfirmasi media ini menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil kepala desa yang bersangkutan untuk diklarifikasi. "Kita kan tidak tahu kebenarannya seperti apa mas. Ungkapnya via telpon. 

Menanggapi polemik video call yang di anggap tidak senonoh dan mengandung unsur Asusila yang dilakukan kepala desa di kecamatan lumbang tersebut,Zainal arigin.ketua Aliansi jaringan Indonesia bersatu (AJIB) Probolinggo menanggapi bahwa tidak sepatutnya perbuatan tersebut dilakukan oleh kepala desa, yang nota bene menjadi patron percontohan pada masyarakatnya . 

Lebih lanjut,Zainal menambahkan bahwa dalam Undang-Undang NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Pasal 26 ayat (4) huruf c, dan d,menjelaskan bahwa kepala desa dalam melaksanakan tugas, berkewajiban untuk,memelihara ketentraman masyarakat desa, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;dan membina serta melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.ungkapnya.

"Kalau di anggap apa yang dilakukan oleh sang kepala desa dimaksud memenuhi unsur tidak menjalankan atau melanggar aturan tersebut. Maka, seyogyanya camat lumbang bisa bertindak. " Bahkan pihak inspektorat juga patut untuk turun melakukan tindakan kedisiplinan pegawai atau pejabat yang di anggap mencoreng pemerintahan. Jelas Zainal. (Has/red)

Posting Komentar

0 Komentar