Liputan5news.com Pasuruan - Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap kejadian kasus tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan tewasnya N (42 thn) yang diduga dilakukan oleh pelaku MB (32 thn) pada saat berada dihalaman rumahnya yang terletak di Dusun Pering, Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Berawal dari N (paman MB) selaku korban dengan mengendarai motor, mendatangi rumah MB (keponakan N) menanyakan keberadaan adik MB yang bernama Fuad dengan bahasa Madura, "KATE NOKOL FUAD” yang artinya “MAU MUKUL FUAD” di mana MB tidak tahu apa sebab permasalahan N dengan adiknya. Kamis sekira pukul 12:00 WIB 12 September 2024.
Dan kemudian, perkataan N dijawab oleh MB dengan kata-kata. “IYEH TOKOL LAH” yang diartikan, “IYA PUKULEN AJA” lalu dibalas oleh N dengan kata-kata, “KALAK LAH AREK'EN” yang diartikan “AMBIL AJA CELURITNYA”.
MB yang merasa di tantang untuk bertarung Carok, kemudian langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis clurit di dapur rumahnya. Sedangkan N, juga mau mengambil senjata tajam yang berada di tempat kaki dari sepeda motor miliknya.
Pada saat MB sudah selesai mengambil clurit sepanjang ±45 cm segera keluar dari rumah, MB melihat N yang masih mau mengambil senjata tajam jenis wedung sepanjang ±30 cm miliknya dengan posisi membungkuk.
Ketika N selesai mengambil senjata tajam miliknya dengan posisi tegak, MB langsung menyabetkan Celuritnya satu kali dari arah berlawanan. N yang terkena sabetan clurit milik MB langsung melarikan diri ke arah selatan, sedangkan MB langsung masuk ke dalam rumahnya.
Akibat kejadian tersebut, N selaku korban dinyatakan telah meninggal dunia di RSUD Grati Pasuruan dengan mengalami luka terbuka di bagian dada sebelah kiri hingga keluar organ tubuh (hati) diakibatkan sabetan senjata tajam jenis clurit.
Gercep Kepolisian mendapati laporan tersebut, Tim Resmob Suropati (Timsus Wilayah timur) bersama dengan Polsek Nguling mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, yang kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku berada dirumahnya.
Berbekal informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dan sekira jam 14.30 WIB Tim berhasil mengamankan tersangka MB beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis clurit dengan gagang berwana hitam serta kaos dan sarung yang terdapat bercak darah.
Tim Kepolisian juga mengamankan barang bukti milik korban N berupa wedung dan kaos, hoodie, celana pendek, serta sarung, yang kesemuanya terdapat lumuran darah.
Iptu Choirul Mustofa selaku Kasat Polres Pasuruan Kota menerangkan motif kejadian tersebut. "Tersangka melakukan perbuatannya tersebut karena uang selama bekerja di Malaysia selama 4,5 tahun yang di kirimkan ke korban tidak ada dengan alasan uang transfer tidak masuk, kemudian ketika ditanya korban sering marah-marah," jelasnya Jumat (13/9/2024).
"Kemudian pada saat kejadian korban mau melakukan pemukulan kepada adik tersangka serta tersangka tidak terima karena ditantang oleh korban untuk duel menggunakan senjata tajam (carok)," imbuh Kasat Polres Pasuruan Kota.
Tindak Pidana pembunuhan atau dugaan tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (*)
0 Komentar