Probolinggo,Liputan5news.com; Mantan Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Hartono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan APBDes tahun anggaran 2018 sampai 2021,dan ahirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Rabu, 18/9/2024.
Menurut Kasi Intel Kejari Probolinggo, I Made Deady Permana Putra, Hartono sempat beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti, statusnya naik menjadi tersangka.
“Setelah serangkaian kegiatan, kami tetapkan H 'sebagai tersangka dengan bukti yang cukup,” ujar Made Deady
Kasi Pidsus Kejari Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra, menjelaskan bahwa tindakan korupsi tersebut terjadi saat Hartono menjabat dari 2018 hingga 2021.
Beberapa proyek desa, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan, drainase, serta pengelolaan PAUD, hanya tercatat dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif, tanpa realisasi di lapangan.
“Pembangunan infrastruktur yang dilaporkan ternyata hanya di atas kertas, tanpa ada realisasi fisik. Hartono tidak bekerja sendiri dalam membuat SPJ fiktif ini, ada perangkat desa lain yang turut terlibat,” jelas Andika.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang disebabkan oleh Hartono mencapai Rp 721.106.022.
Hartono dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor yang memungkinkan hukuman minimal 1 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.(ze*)
0 Komentar