Liputan5news.com - Sidoarjo. Guna mengamankan cukai nasional supaya anggaran pendapatan negara dapat bermanfaat untuk masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Kantor Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dikemas dengan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo di alun alun Sidoarjo tepatnya di depan Monumen Jayandaru. Minggu (22/9/2024) pagi.
Acara dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Drs Yany Setyawan, Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar, Plt. Ketua Tim penggerak PKK Kabupaten Sidoarjo Hj. Sriatun Sibandi, Sekda Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, Pelaksana Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Juanda Sidoarjo yakni Zheena Audina Putri. Ibu - ibu PKK se Kabupaten Sidoarjo.
Acara diawali dengan senam Zumba yang diikuti oleh para peserta Sosialisasi.
Dalam sambutannya Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan menyampaikan dalam acara sosialisasi gempur rokok ilegal ini kami sengaja mengundang ibu - ibu PKK karena pengguna rokok ini sebagian besar adalah bapak - bapak. Dengan kehadiran ibu - ibu di sini diharapkan ibu - ibu memahami tentang rokok legal, sehingga jika ada bapak - bapaknya yang merokok, ibu - ibu bisa mengarahkan kepada bapak - bapaknya agar merokok, rokok yang legal atau dengan kata lain rokok yang ada pita cukainya.
"Cukai sangat membantu dalam penerimaan negara yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Dana cukai bisa digunakan untuk kesehatan, pendidikan dan juga kegiatan sosial lainnya," jelasnya.
Masih kata Yany Setyawan hari ini kami menghadirkan ibu - ibu di sini sebagai bentuk perhatian kami kepada pemerintah daerah agar seluruh masyarakat Sidoarjo bisa sehat, sesuai dengan tujuan pemerintah daerah yakni membangun masyarakat Sidoarjo lebih sehat dan maju.
Sementara itu, Plt Ketua Tim penggerak PKK Hj. Sriatun Subandi dalam sambutannya menyampaikan alhamdulillah pada pagi ini kita semuanya diberikan kesempatan dan waktu sehingga kita bisa bersilaturahmi mengikuti kegiatan senam sehat bersama, yang mana temanya "Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal".
"Mudah - mudahan dalam sehat bersama ini kita diberikan kesehatan jasmani dan rohani," tambahnya.
Masih kata Sriatun sebagian besar perokok adalah bapak - bapak namun yang kita hadirkan di sini adalah ibu - ibu. Ini berarti sepulang dari acara ini ibu - ibu mempunyai tugas untuk menyampaikan kepada bapak - bapaknya agar kalau membeli rokok, belilah rokok yang legal.
Masih di tempat yang sama juga, Pelaksana Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Juanda Sidoarjo, Zheena Audina Putri menyampaikan untuk pemberantasan rokok ilegal kami dari bea cukai sudah melakukan sosialisasi dan edukasi. Untuk pelanggarannya sendiri kami sudah melakukan operasi bersama dengan pemerintah setempat.
"Untuk menekan adanya pabrik rokok ilegal kami melakukan sosialisasi dan edukasi bahwa untuk menjadikan pabrik ilegal menjadi pabril legal itu mudah. Dengan adanya sosialisasi dan edukasi rokok ilegal di Sidoarjo hingga saat ini sudah menurun," ungkapnya.
Zheena Audina Putri juga menyampaikan ciri - ciri rokok ilegal "ada yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas dan juga ada yang tidak menggunakan pita cukai. Untuk yang yang tidak menggunakan pita cukai tampak dari sisi kanan dan kiri rokok sendiri ada namanya pita cukai yang menunjukan personifikasi rokok tersebut, jumlah cukai perbatang. Jika hal tersebut tidak ada maka dipastikan rokok tersebut ilegal. Untuk pita cukai bekas bisa terlihat kemasannya tampak rampal seperti bekas," jelasnya.
Terkait beredarnya rokok ilegal Zheena Audina Putri menyampaikan pesannya kepada masyarakat kami harapkan masyarakat menggunakan barang - barang legal karena dipastikan barang - barang ilegal tidak membayar pajak daerah, yang mana pajak daerah itu sendiri kembali lagi kemasyarakat. Dan untuk kesehatan sendiri rokok ilegal kita tidak menjamin meskipun rokok yang legalpun juga tidak baik untuk kesehatan.
"Untuk pengusaha rokok ilegal sendiri hukumannya ada denda administrasi dan pidana. Untuk UU nya kita berpedoman pada UU cukai yang sudah ada pasal - pasalnya yang mengikat jika memproduksi rokok ilegal. Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan rokok ilegal bahwa untuk menjadikan legal itu mudah selama perusahaan itu memiliki kriteria - kriteria untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPBKC) dan itu tidak dipungut biaya," ungkapnya.
Disinggung terkait mahalnya harga rokok Zheena menyampaikan bahwa itu ditujukan untuk menghindari adanya perokok dini dan juga menjaga kesehatan masyarakat. (Yanti)
0 Komentar