Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Tamperak Layangkan Somasi Pada Pembangunan Saluran Irigasi di Desa Pandan Rejo ke PUSDATR Kab. Pasuruan Hingga BPK

 

Pasuruan, Liputan5news.com: Ahirnya LSM. TAMPERAK Pasuruan layangkan somasi terhadap Pekerjaan pembangunan saluran irigasi senilai Rp. 199.287.453 oleh Dinas Pekerjaan umum sumberdaya air dan tata ruang (PUSDATR) kabupaten pasuruan yang dikerjakan oleh. CV. Rama karya abadi, di desa pandan rejo kecamatan Rejoso. 

Zainal arifin, ketua lembaga Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (Tamperak) Pasuruan menerangkan bahwa dari hasil pengamatan lapang terhadap pekerjaan pembangunan saluran irigasi milik PUSDATR di desa pandan rejo yang dikerjakan oleh CV. Rama karya abadi. Didapat beberapa temuan yang diduga kuat pekerjaan tersebut dilakukan dengan tidak sesuai RAB ataupun spesifikasi teknis pengerjaan. 

"Temuan kita dilapang di pekerjaan milik dinas PUSDATR tersebut antara lain, para pekerja yang tidak menggunakan K3, galian pekerjaan yang tidak simetris, hingga dugaan kesengajaan adanya pengurangan volume pekerjaan dan matreal. Ungkap Zainal. 

" dan seolah diperparah dengan ketidak hadiran pelaksana proyek, mulai konsultan, hingga pengawas dari dinas. Hal ini dibuktikan bahwa di lokasi pekerjaan tidak ada buku tamu ataupun buku pengawasan. Inilah yang menguatkan kita bahwa ada dugaan kesengajaan permainan oknum dinas dan pelaksana pekerjaan.

Zainal menambahkan bahwa janji Dinas untuk turun lapang dan menegur pelaksana hanya isapan jempol belaka. "Bidang irigasi atau pengairan berjanji untuk turun dan menegur pelaksana,namun hingga saat ini belum ada realisasi nya. "Hal ini juga yang mengharuskan kita memberikan surat somasi ke dinas PUSDATR kabupaten pasuruan hingga pelaporan ke badan pemeriksa keuangan (BPK). (Has/pung)

Posting Komentar

0 Komentar