Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pelaku Penipuan Jamaah Umroh.


Liputan5news.com - Sidoarjo. Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil mengamankan dan mengungkap kasus penipuan jamaah umroh yang kejadiannya pada bulan April 2022 di Desa Sidodadi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Dengan pelaku M.A.A.U. (30) warga Desa Gamping Kecamatan Krian kabupaten Sidoarjo.


Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja dalam keterangan Pers menyampaikan bahwa motif Pelaku yang tidak memiliki ijin sebagai PPIU telah bertindak melakukan pengumpulan jamaah umrah dan mengambil setoran jamaah umrah. Selanjutnya diberangkatkan dengan cara dititipkan kepada PPIU resmi, dengan korban T.H.R (40) warga Desa Sidodadi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Kamis (1/8/2024).


"Berawal pada bulan Maret 2022 pelaku telah menawarkan kepada korban perjalanan ibadah umroh dengan biaya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per orang dengan fasilitas mengunakan pesawat Qatar airlines. Hotel dengan fasilitas tower dan sofa baik Makah serta Madinah," jelasnya. 


Lanjut Kasat Reskrim atas penawaran tersebut korban tertarik dan sepakat kemudian melakukan pembayaran yang disepakati melalui transfer ke rekening tersangka sebanyak Rp.153.000.000,- (seratus lima puluh tiga juta rupiah) untuk 4 (empat) orang jamaah. Dimana korban mengajak keluarga.


"Pada bulan April 2022 korban jadi berangkat melaksanakan perjalanan ibadah umrah tanpa didahului dengan manasik dan ternyata fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, baik maskapai penerbangan ataupun fasilitas tempat hotel menginap. Sehingga korban merasa dirugikan karena terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkannya tersebut," tuturnya.


Masih kata Kasat Reskrim sepulang dari perjalanan ibadah umrah, korban mendapatkan informasi bahwa ternyata dirinya telah diberangkatkan ibadah umrah melalui pelaku dengan cara dititipkan kepada salah satu PPIU resmi dan tersangka tidak memiliki ijin PPIU. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim dan selanjutnya dilimpahkan penanganan perkaranya ke Polresta Sidoarjo.


"Atas kejadian tersebut petugas telah melakukan kegiatan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan ahli dari Kanwil Kementrian Agama Propinsi Jawa Timur selanjutnya menetapkan M.A.A.U. sebagai tersangka. Dan pelaku tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Agustus 2023, selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2024 pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo," ungkapnya. 


Kasat Reskrim menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku M.A.A.U. bahwa dirinya mengakui tidak memiliki ijin PPIU dan telah menerima pembayaran uang calon jamaah umrah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan oleh jamaah kepada pelaku dengan yang dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuk oleh pelaku. 


"Pelaku juga dilaporkan oleh beberapa orang calon jamaah yang gagal berangkat ibadah umroh dan haji diantaranya : 

- Laporan H.W. ke Polresta Sidoarjo dengan kerugian Rp. 141.500.000,- untuk 4 (empat) calon jamaah umroh yang dijanjikan berangkat pada bulan April 2023 namun gagal berangkat.

- Laporan Y.P. ke Polres Madiun Kota dengan kerugian Rp. 865.500.000,- untuk 4 (empat) orang calon jemaah haji yang dijanjikan akan diberangkatkan pada tanggal 27 Mei 2024 melalui Kuota Haji Khusus, namun gagal berangkat. Dan dimungkinkan bahwa masih banyak yang menjadi korban dari pelaku yang belum melapor yang telah gagal berangkat melaksanakan ibadah umroh," ungkapnya. 


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dari tersangka yakni print Out Rekening Koran korban, Print out percakapan WhatApps.


"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Ancaman pidana penjara selama 8 Tahun atau denda paling banyak Rp.8.000.000.000,-(Delapan Milyar Rupiah). Atau Pasal 378 KUHPidana Penipuan Ancaman Pidana Penjara 4 Tahun," tandasnya. (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar