Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan di SPBU


Liputan5news.com - Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan yang terjadi pada hari kamis, 08 agustus 2024, sekitar pukul 04.45 wib. Di SPBU Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemah Putro, kecamatan /kabupaten Sidoarjo.


Tiga orang pelaku tersebut yakni : S, (47) warga Sememi Kecamatan Benowo Surabaya, D. B. (19) Warga Sememi Kecamatan Benowo Surabaya, M. N. (41) warga Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo. Korban diketahui berinisial D.A.(25) warga Desa Grogol Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.


Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya :

- 1 (satu) buah kaos lengan warna biru,

- 1 (satu) buah celana pendek warna biru dongker dan abu-abu,

- 1 (satu) buah kaos lengan pendek putih.

- 1 (satu) buah celana Panjang warna hitam

- 1 (satu) buah traffic cone warna orange.


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Kapolsek Sidoarjo kota AKP I Gusti Agung Ananta Pratama dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (12/8/2024).


Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menyampaikan kronologi kejadiannya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 04.45 Wib sewaktu korban D.A. sedang bekerja melayani pembeli BBM di SPBU jalan pahlawan Kelurahan Lemah Putro kecamatan/kabupaten Sidoarjo telah melihat penumpang mobil Daihatsu Grand Max membuang puntung rokok yang masih menyala di area SPBU. Namun setelah ditegur namun tidak dihiraukan.


"Kemudian korban D. A. mendekati rombongan tersebut dan menegur sopirnya yaitu S., namun S justru marah. Kemudian korban kembali dan melanjutkan mengisi BBM pelanggan lain. Kemudian S. menghampiri korban dan memukul mulut korban dengan tangan kanannya dan oleh korban dengan reflek di balas di pukul mengenai pipinya. Mengetahui hal tersebut D.B. dan M. N. turun dari mobil dan langsung menghampiri korban dan memukuli wajahnya sehingga korban terjatuh," jelasnya.


Lanjut Kapolresta Sidoarjo saat itu D. B. menginjak dan menendang kepala korban. Setelah korban bangun dan dipukuli lagi wajahnya oleh M.N dan D.B. hingga korban kembali terjatuh. Selanjutnya setelah korban bangun S memukul korban dengan menggunakan trafic cone mengenai kepala, hingga korban lari menyelamatkan diri ke seberang jalan.


Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sidoarjo Kota guna proses lebih lanjut. Visum et repertum hasil pemeriksaan luka korban D. A. disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet di bibir bagian atas, keluar darah di gusi bagian atas dan benjol di kepala bagian bawah, yang diakibatkan kekerasan.


Penyidik telah melakukan Olah TKP dan berdasarkan keterangan para saksi penyidik dapat melakukan identifikasi para pelaku yaitu S., D. B. dan M. N. hingga akhirnya terhadap para pelaku dapat dilakukan penangkapan. 


Untuk kepentingan penyidikan terhadap para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo. Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa mereka mengakui semua perbuatannya.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Pengeroyokan. Ancaman Pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar