Liputan5news.com - Sidoarjo. Tim Unit Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan sekelompok remaja yang diindikasikan akan melakukan tawuran dengan kelompok lain, yang kejadiannya pada Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 02.00 wib. Dengan pelaku T.P.S. (18) warga Kelurahan Turus Kecamatan Gurah Kota/Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, Informasi tersebut diketahui sewaktu personel Raimas Sat samapta Polresta Sidoarjo menggunakan pakaian preman melintas di Jl. Raya Wonokasian Kecamatan Wonoayu, tiba-tiba diteriaki oleh beberapa pemuda dan saat itu ada yang sedang membawa senjata tajam. Senin (12/8/2024).
"Awal mula kejadian tersebut diketahui, sewaktu personel Raimas Sat samapta Polresta Sidoarjo menggunakan pakaian preman melintas di Jl. Raya Wonokasian Kecamatan Wonoayu, tiba-tiba diteriaki oleh beberapa pemuda dan saat itu ada yang sedang membawa senjata tajam," ungkapnya.
Lanjut Kasat Reskrim petugas kemudian mengejar para pemuda dan berhasil mengamankan 2 orang, namun saat itu satu orang yang membawa senjata tajam dapat melarikan diri.
"Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan serta gelar perkara, akhirnya 1 orang dinyatakan sebagai tersangka berinisial TPS, sedangkan 15 orang lainnya masih belum ditemukan cukup bukti sehingga dipulangkan. Saat ini, tersangka ditahan Rutan Polresta Sidoarjo,"jelasnya
"Setelah mendapatkan informasi bahwa kelompok tersebut akan melakukan tawuran dengan kelompok lain yang saat itu sedang kumpul di salah satu rumah di Desa Becirongengor, Wonoayu. Melihat kedatangan petugas, kelompok orang yang sedang duduk-duduk didepan, sebagian melarikan diri," jelas Agus Sobarnapraja.
Atas kejadian tersebut, berhasil diamankan 16 (enam belas) orang, serta ditemukan 7 (tujuh) bilah senjata tajam yang tergeletak disamping rumah dan selanjutnya dibawa ke Polresta Sidoarjo.
Kasat Reskrim menambahkan hasil pemeriksaan bahwa mereka berasal dari gabungan kelompok Gengster “Warkang” dan “JAWARA” dan telah janjian untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain yaitu “PKB” (Pasukan Kodok Beracun) namun gagal karena lawan tidak datang.
"Bahwa atas peristiwa tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan Gelar Perkara
dan telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka atas nama T.P.S, sedangkan 15 orang lainnya masih belum ditemukan cukup bukti sehingga dipulangkan," jelasnya.
Agus juga menyampaikan bahwa motif tersangka membawa senjata tajam tersebut karena akan dipergunakan untuk tawuran dengan kelompok lain yang selanjutnya akan di upload di media sosial Instagram.
"Atas perbuatannya kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"tandasnya.(Yanti)
0 Komentar