Liputan5news.com - Sidoarjo. Seorang Karyawan swasta yang mengaku sebagai buser, telah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka adalah B.P. (28) warga Taman Candi Loka Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengerusakan barang. Peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 02.00 wib, di Jalan Raya Taman Pinang depan Café X2 Sidoarjo. Korban diketahui berinisial D.F., (26) warga Jalan Raya Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Kamis (01/08/2024).
"Dengan modus pelaku B.P. memotong laju mobil yang dikendarai korban D.F., kemudian pelaku turun dari mobil menghampiri korban, selanjutnya memukul korban 2 (dua) kali mengenai wajah sambil berkata “kamu tidak tahu saya, saya buser Polda !!”. Karena korban tidak bersedia turun dari mobil, selanjutnya pelaku memukul kaca mobil bagian kiri depan hingga pecah," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi diantaranya 1(satu) unit mobil merk Honda Brio warna merah No. Pol. S-1699-N (milik korban), 1(satu) buah kaos warna hijau, Serpihan pecahan kaca mobil, 1(satu) unit mobil merk Honda Brio warna merah No. Pol. : W-1160-YH (milik pelaku).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan tentang peristiwa tersebut, bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sewaktu saksi A.I, sedang menunggu korban D.F. di Toko Indomaret dekat stasiun kereta api Sidoarjo, kemudian datang pelaku B.P. menggunakan mobil brio warna merah bersama dengan seorang perempuan yang parkir di halaman Toko Indomaret.
"Saat itu saksi A.I. Melihat kearah mobil milik pelaku yang terlihat di dalam mobil ada pelaku dan teman perempuannya. Karena mengira bahwa yang datang tersebut adalah korban D.F., tak berapa lama datang korban D.F. sendirian yang juga menggunakan mobil Honda Brio warna merah. Setelah kedatangan korban D.F. selanjutnya saksi A.I. kemudian masuk mobil korban dan berjalan meninggalkan lokasi Toko Indomaret," jelasnya.
Lanjut Kasat Reskrim dalam perjalanan ternyata, saat itu pelaku B.P. mengejar dengan mobil dan menghadang mobil korban D.F., tepatnya di Jalan Raya Taman Pinang depan café X2. Laju mobil korban DF dipotong oleh mobil milik pelaku B.P., setelah korban menghentikan mobilnya, korban bertanya “salah saya apa pak?” namun tidak dijawab malahan pelaku B.P. memukul korban DF 2 (dua) kali kearah wajah sambil berkata “kamu tahu saya, saya buser Polda!!!”, selanjutnya pelaku memukul kaca kiri mobil hingga pecah. Selanjutnya pelaku meminta KTP korban, dan meninggalkan lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo. Hasil pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2024 berhasil melakukan penangkapan, dan saat ini sedang ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
"Hasil pemeriksaan pelaku B.P. bahwa dirinya melakukan kekerasan tersebut berdalih karena korban telah menabrak mobil tersangka dari belakang dan karena tidak mau berhenti selanjutnya dikejar hingga terjadi kekerasan," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan hal tersebut dibantah oleh korban dan saksi A.I yang menerangkan bahwa mobil korban tidak pernah menabrak mobil yang dikendarai pelaku. Terjadinya kekerasan tersebut diduga karena pelaku tersinggung yaitu sewaktu di Toko Indomaret, dimana saksi A.I. menatap mobil pelaku yang didalamnya terdapat teman perempuan pelaku tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Penganiayaan, Ancaman hukuman pidana penjara 2 Tahun 8 Bulan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Pengrusakan barang. Ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan.(Yanti)
0 Komentar